Rabu, 29 Juni 2016

Pelestarian/Konservasi Kawasan Kota Lama Semarang

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pelestarian dalam bangunan maupun arsitektur perkotaan merupakan salah satu daya tarik bagi sebuah kawasan. Dengan terpeliharanya satu bangunan kuno-bersejarah pada suatu kawasan akan memberikan ikatan kesinambungan yang erat, antara masa kini dan masa lalu. Seorang ahli hukum dari Universitas Kopenhagen, Denmark, JJA Worsaae pada abad ke-19 mengatakan, ”bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak hanya melihat masa kini dan masa mendatang, tetapi mau berpaling ke masa lampau untuk menyimak perjalanan yang dilaluinya. Melihat hal tersebut, maka masa lalu yang diungkapkan dengan keberadaan fisik dari bangunan kuno-bersejarah akan ikut menentukan dan memberikan identitas yang khas bagi suatu kawasan perkotaan di masa mendatang.
Indonesia yang sudah berumur ratusan tahun sudah pasti memiliki bangunan kuno yang bersejarah yang merupakan peninggalan dari para penjajah dulu. Bangunan itu pun tersebar di seluruh pelosok negeri di Indnesia, salah satunya di Semarang. Sebuah kompleks bangunan kuno yang dahulunya merupakan pusat kota pada zaman kolonial Belanda terdapat di Semarang. Kompleks bangunan itu pun terkenal dengan sebutan Kota Lama Semarang. Kawasan Kota Lama sebenarnya merupakan pusat kota Semarang yang asli, dimana tampak berbagai bangunan pemerintahan dan sejumlah bangunan pendukung lain sebagai unsur kawasan pusat kota dengan gaya arsitektur Belanda.
Kota Lama sebagai salah satu aset yang dimiliki Kota Semarang beserta sejumlah bangunan bernilai sejarah yang tinggi tersebut, menuntut penanganan secara serius pihak Pemerintah Kota Semarang. Hal tersebut mutlak diperlukan sebagai upaya pelestarian terhadap nilai sejarah Kota Semarang mengingat Kota Lama merupakan salah satu dari sejumlah kawasan yang dapat meningkatkan pendapatan derah khususnya dari kedatangan wisatawan.
Kota Lama sebagai sesuatu yang berdiri di tengah perubahan yang terus berlangsung, tentu saja tidak bisa terhindar dari tumbuhnya banguan baru di kawasannya. Oleh karena itu Pemerintah Kota Semarang perlu melakukan konservasi terhadap Kota Lama, sehingga dapat menjaga nilai arsitektural bangunan kuno yang terdapat didalamnya.
B. Rumusan Masalah
Beberapa rumusan masalah yang timbul antara lain :
1.      Apakah yang dimaksud dengan pelestarian arsitektur?
2.      Bagaimana pelestarian arsitektur di Kota Lama?
3.      Apa upaya yang ditempuh Pemerintah Kota Semarang untuk menjaga nilai-nilai arsitektur dari bangunan kuno yang terdapat di Kota Lama?
C. Tujuan
Tujuan dari karya tulis ini antara lain :
1.      Memberikan informasi mengenai pentingnya pelestarian pada bangunan-bangunan kuno.
2.      Memberikan referensi kepada khalayak umum agar melestarikan Kota Lama Semarang yang banyak menyimpan sejarah Kota Semarang.
3.      Membantu Pemerintah Kota Semarang untuk menjadikan Kawasa Kota Lama sebagai wilayah konservasi di kota Semarang
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Konservasi/Pelestarian
Konservasi secara umum diartikan pelestarian namun demikian dalam khasanah para pakar konservasi ternyata memiliki serangkaian pengertian yang berbeda-beda implikasinya. Istilah konservasi yang biasa digunakan para arsitek mengacu pada Piagam dari International Council of Monuments and Site (ICOMOS) tahun 1981 yang dikenal dengan Burra Charter
Burra Charter menyebutkan “konservasi adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna kultural yang terkandung didalamnya terpelihara dengan baik.” Pengertian ini sebenarnya perlu diperluas lebih spesifik yaitu pemeliharaan morfologi (bentuk fisik) dan fungsinya. Kegiatan konservasi meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan untuk pemanfaatan lebih lanjut. Bila dikaitkan dengan kawasan maka konservasi kawasan atau sub bagian kota mencakup suatu upaya pencegahan adanya aktivitas perubahan sosial atau pemanfaatan yang tidak sesuai dan bukan secara fisik saja.
Suatu program konservasi sedapat mungkin tidak hanya dipertahankan keaslian dan perawatannya, namun tidak mendatangkan nilai ekonomi atau manfaat lain bagi pemilik atau masyarakat luas.  Konsep pelestarian yang dinamik tidak hanya mendapatkan tujuan pemeliharaan bangunan tercapai namun dapat menghasilkan pendapatan dan keuntungan lain bagi pemakainya. Dalam hal ini peran arsitek sangat penting dalam menentukan fungsi yang sesuai karena tidak semua fungsi dapat dimasukkan. Kegiatan yang dilakukan ini membutuhkan upaya lintas sektoral, multi dimensi dan disiplin, serta berkelanjutan. Dan pelestarian merupakan upaya untuk menciptakan pusaka budaya masa mendatang (future heritage), seperti kata sejarawan bahwa sejarah adalah masa depan bangsa. Masa kini dan masa depan adalah masa lalu generasi berikutnya.
B. Bentuk-bentuk Konservasi/Pelestarian
Bentuk-bentuk dari kegiatan konservasi antara lain :
1.         Restorasi (dalam konteks yang lebih luas) ialah kegiatan mengembalikan bentukan fisik suatu tempat kepada kondisi sebelumnya dengan menghilangkan tambahan-tambahan atau merakit kembali komponen eksisting menggunakan material baru.
2.         Restorasi (dalam konteks terbatas) ialah kegiatan pemugaran untuk mengembalikan bangunan dan lingkungan cagar budaya semirip mungkin ke bentuk asalnya berdasarkan data pendukung tentang bentuk arsitektur dan struktur pada keadaan asal tersebut dan agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi. (Ref.UNESCO.PP. 36/2005).
3.         Preservasi (dalam konteks yang luas) ialah kegiatan pemeliharaan bentukan fisik suatu tempat dalam kondisi eksisting dan memperlambat bentukan fisik tersebut dari proses kerusakan.
4.         Preservasi (dalam konteks yang terbatas) ialah bagian dari perawatan dan pemeliharaan yang intinya adalah mempertahankan keadaan sekarang dari bangunan dan lingkungan cagar budaya agar kelayakan fungsinya terjaga baik (Ref. UNESCO.PP. 36/2005).
5.         Konservasi ( dalam konteks yang luas) ialah semua proses pengelolaan suatu tempat hingga terjaga signifikasi budayanya. Hal ini termasuk pemeliharaan dan mungkin (karena kondisinya) termasuk tindakan preservasi, restorasi, rekonstruksi, konsoilidasi serta revitalisasi. Biasanya kegiatan ini merupakan kombinasi dari beberapa tindakan tersebut.
6.         Konservasi (dalam konteks terbatas) dari bangunan dan lingkungan ialah upaya perbaikan dalam rangka pemugaran yang menitikberatkan pada pembersihan dan pengawasan bahan yang digunakan sebagai kontsruksi bangunan, agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi. (Ref.UNESCO.PP. 36/2005).
7.         Rekonstruksi ialah kegiatan pemugaran untuk membangun kembali dan memperbaiki seakurat mungkin bangunan dan lingkungan yang hancur akibat bencana alam, bencana lainnya, rusak akibat terbengkalai atau keharusan pindah lokasi karena salah satu sebab yang darurat, dengan menggunakan bahan yang tersisa atau terselamatkan dengan penambahan bahan bangunan baru dan menjadikan bangunan tersebut layak fungsi dan memenuhi persyaratan teknis. (Ref. UNESCO.PP. 36/2005).
8.         Konsolidasi ialah kegiatan pemugaran yang menitikberatkan pada pekerjaan memperkuat, memperkokoh struktur yang rusak atau melemah secara umum agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi dan bangunan tetap layak fungsi. Konsolidasi bangunan dapat juga disebut dengan istilah stabilisasi kalau bagian struktur yang rusak atau melemah bersifat membahayakan terhadap kekuatan struktur.
9.         Revitalisasi ialah kegiatan pemugaran yang bersasaran untuk mendapatkan nilai tambah yang optimal secara ekonomi, sosial, dan budaya dalam pemanfaatan bangunan dan lingkungan cagar budaya dan dapat sebagai bagian dari revitalisasi kawasan kota lama untuk mencegah hilangnya aset-aset kota yang bernilai sejarah karena kawasan tersebut mengalami penurunan produktivitas. (Ref.UNESCO.PP. 36/2005, Ditjen PU-Ditjen Tata Perkotaan dan Tata Pedesaan).
10.     Pemugaran adalah kegiatan memperbaiki atau memulihkan kembali bangunan gedung dan lingkungan cagar budaya ke bentuk aslinya dan dapat mencakup pekerjaan perbaikan struktur yang bisa dipertanggungjawabkan dari segi arkeologis, histories dan teknis. (Ref. PP.36/2005). Kegiatan pemulihan arsitektur bangunan gedung dan lingkungan cagar budaya yang disamping perbaikan kondisi fisiknya juga demi pemanfaatannya secara fungsional yang memenuhi persyaratan keandalan bangunan.
C. Obyek Konservasi
Suatu bangunan dapat dikatakan sebagai bangunan konservasi  atau cagar budaya sehingga dikenai aturan untuk melestarikannya mengacu pada kriteria yang telah ditentukan. Adapun kriteria obyek atau benda atau lingkungan atau kawasan sebagai bagian dari kota yang yang harus dilestarikan menurut National Register of Historic Places, National Park Service US Departement of Interiorantara lain :
1.    Obyek yang berkaitan dengan suatu momentum atau peristiwa signifikan baik dari kesejarahan dan kebudayaan yang menandai perjalanan suatu bangsa.
2.    Kaitan dengan kehidupan tokoh atau komunitas yang cukup penting dalam sejarah dan kebudayaan. Misalnya, keberadaan rumah-rumah Betawi di Condet yang menunjukkan bahwa pada masa itu merupakan lingkungan Betawi.
3.    Obyek adalah wujud atau representasi dari suatu karakter, karya, gaya, tipe, periode, teknologi, dan metode pembangunan yang memiliki nilai artistik tinggi.
Kategori obyek konservasi sebagai berikut :
1.    Obyek keagamaan berupa peninggalan arsitektur atau karya yang bernilai keagamaan.
2.    Bangunan atau bentuk struktur yang telah dipindahkan dari lokasi eksisting yang memiliki nilai signifikan dalam arsitektur atau bentuk struktur yang masih bertahan terkait dalam peristiwa sejarah tokoh tertentu.
3.    Rumah, kantor, atau ruang aktivitas atau makam tokoh terkenal dalam sejarah, dengan catatan tidak ada tempat atau bangunan lain yang terkait dengan riwayat hidupnya.
4.    Bangunan pada masa tertentu yang memiliki keunikan desain, gaya atau berkaitan dengan peristiwa sejarah tertentu.
5.    Bangunan hasil rekonstruksi an merupakan satu-satunya bangunan yang dapat diselamatkan.
6.    Obyek berusia 50 tahun yang memberi nilai yang cukup signifikan atau pengecualian yang dianggap penting.
Department of the Environment Circulars 23/77 The secretary of state for wales mengeluarkan aturan mengenai obyek konservasi, yaitu :
1.    Semua bangunan yang didirikan sebelum tahun 1700 yang masih bertahan sesuai dengan kondisi aslinya.
2.    Bangunan dari tahun 1700 – 1914 yang mempunyai kualitas dan karakter khusus saja, selesksi didasarkan pada prinsip membangun arsitek tertentu.
3.    Pemilihan bangunan didasarkan pada : (1) Special value, (berdasarkan tipe arsitektural atau gambar kehidupan social ekonomi masa tertentu, contohnya : bangunan industri, stasiun, sekolah, rumah sakit, balai kota), (2) Hasil aplikasi perkembangan teknologi (contoh bangunan struktur baja atau awal penggunaan beton), (3) Berkaitan sengan sejarah atau tokoh tertentu, (4) Group value (contoh hasil perencanaan kota) misalnya bangunan kota pada tahun 1914-1939 adalah dari jenis –jenis bangunan yang mewakili hasil arsitektur periodenya.
4.    Pengembangan jenis bangunan adalah sebagai berikut : (a) Jenis langgam bangunan : Modern, Klasik, Vernaculer, (b) Jenis fungsi bangunan: bangunan peribadatan, bangunan rekreasi publik, bangunan perkantoran dan komersial, bangunan pendidikan, bangunan perumahan, bangunan pelayanan publik, bangunan transportasi, (c) Bangunan yang mewakili karya arsitek tertentu tiap periode.
D. Sejarah Kota Lama
Kota Lama Semarang terletak di Kelurahan Bandarharjo, kecamatan Semarang Utara. Batas Kota Lama Semarang adalah sebelah Utara Jalan Merak dengan stasiun Tawang-nya, sebelah Timur berupa Jalan Cendrawasih, sebelah Selatan adalah Jalan Sendowo dan sebelah Barat berupa Jalan Mpu Tantular dan sepanjang sungai Semarang. Luas Kota Lama Semarang sekitar 0,3125 km2.
Seperti kota-kota lainnya yang berada di bawah pemerintahan kolonial Belanda, dibangun pula benteng sebagai pusat militer. Benteng ini berbentuk segi lima dan pertama kali dibangun di sisi barat kota lama Semarang saat ini. Benteng ini hanya memiliki satu gerbang di sisi selatannya dan lima menara pengawas. Kemudian permukiman Belanda mulai bertumbuh di sisi Timur benteng “Vijfhoek”. Banyak rumah, gereja dan bangunan perkantoran dibangun di pemukiman ini. Pemukiman ini adalah cikal bakal dari kota lama Semarang. Pemukiman ini terkenal dengan nama “de Europeeshe Buurt”. Bentuk tata kota dan arsitektur pemukiman ini dibentuk mirip dengan tata kota dan arsitektur di Belanda. Kali Semarang dibentuk menyerupai Kanal-kanal di Belanda. Pada masa itu benteng Viffjhoek belum menyatu dengan pemukiman Belanda.
Kota lama Semarang direncanakan sebagai pusat dari pemerintahan kolonial Belanda dengan banyak bangunan kolonialnya. Ini terjadi setelah penandatanganan perjanjian antara Mataram dan VOC pada tanggal 15 Januari 1678. Dalam perjanjian tersebut dinyatakan, bahwa Semarang sebagai Pelabuhan utama kerajaan Mataram telah diserahkan kepada pihak VOC, karena VOC membantu Mataram menumpas pemberontakan Trunojoyo. Mulai tahun 1705, Semarang menjadi milik secara penuh VOC. Sejak saat itu mulai muncul banyak pemberontakan dan suasana menjadi tidak aman lagi. Belanda membangun benteng untuk melindungi pemukimannya. Benteng yang terletak di sisi barat kota lama ini di bongkar dan dibangun benteng baru yang melindungi seluruh kota lama Semarang.
Kehidupan di dalam Benteng berkembang dengan baik. Mulai banyak bermunculan bangunan-bangunan baru. Pemerintah Kolonial Belanda membangun gereja Kristen baru yang bernama gereja “Emmanuel” yang sekarang terkenal dengan nama “Gereja Blenduk”. Pada sebelah utara Benteng dibangun Pusat komando militer untuk menjamin pertahanan dan keamanan di dalam benteng.
Pada tahun 1824 gerbang dan menara pengawas benteng ini mulai dirobohkan. Orang Belanda dan orang Eropa lainnya mulai menempati pemukiman di sekitar Jalan Bojong (sekarang jalan Pemuda). Pada era ini kota lama Semarang telah tumbuh menjadi kota kecil yang lengkap. Pada saat pemerintahan Gubernur Jenderal Daendels (1808-1811), dibangun jalan post (Postweg) antara Anyer dan Panarukan. Jalan “de Heerenstraat” (sekarang jalan Let. Jend.Suprapto) menjadi bagian dari jalan post tersebut (van Lier, H.P.J. 1928).
Seperempat abad setelah berakhirnya VOC, pemukiman Belanda mulai berkembang ke Jalan Bojong, ke arah Barat (jalan Daendels) dan di sepanjang jalan Mataram. Menjelang abad 20,  Kota Lama semakin berkembang pesat dan banyak dibangun kantor perdagangan, bank, kantor asuransi, notaris, hotel, dan pertokoan. Di sisi Timur gereja Belenduk, dibangun lapangan terbuka yang digunakan untuk parade militer atau pertunjukan musik di sore hari (van Velsen M.M.F. 1931).
Kawasan Kota Lama Semarang dibentuk sesuai dengan konsep perancangan kota-kota di Eropa, baik secara struktur kawasan maupun citra estetis arsitekturalnya. Kawasan ini memiliki pola yang memusat dengan bangunan pemerintahan dan Gereja Blenduk sebagai pusatnya. Pola perancangan kota tersebut sama seperti perancangan kota- kota di Eropa. Sementara pada karakter arsitektur bangunan, kekhasan arsitektur bangunan di kawasan ini ditunjukkan melalui penampilan detail bangunan, ornamen-ornamen, serta unsur-unsur dekoratif pada elemen-elemen arsitekturalnya. Dengan keberadaan Kota Lama Semarang, citra arsitektur Eropa telah hadir dan menambah nuansa keberagaman arsitektur di Jawa Tengah dan daerah-daerah sekitarnya, dan pada gilirannya memperkaya khazanah arsitektur di negeri ini.
E. Kota Lama Sebagai Obyek Konservasi
Kota Lama menyimpan banyak sejarah Indonesia ketika dijajah oleh Belanda. Kawasan yang dipenuhi oleh bangunan-bangunan kuno yang mempunyai nilai arsitektur tinggi ini sudah menjadi cagar budaya Indonesia yang patut di konservasi. Berdasarkan  Undang-Undang No 5 Tahun 1992 dikemukakan yang dimaksud dengan benda cagar budaya adalah : (dalam Bab 1 pasal 1) yaitu : (1)  Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak, yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian atau sisa sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; (2) Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Kawasan Kota Lama memiliki sekitar 50 bangunan kuno yang masih berdiri dengan kokoh dan mempunyai sejarah Kolonialisme di Semarang yang patut dikonservasi. Beberapa di antaranya yaitu :
1.         MERCUSUAR
Bangunan ini dibangun pada tahun 1884. Pembangunan mercusuar ini berkaitan dengan pembangunan kota Semarang sebagai kota Pelabuhan oleh Pemerintah kolonial untuk pengangkutan ekspor gula ke dunia.
2.         STASIUN K.A. TAWANG
Stasiun Tambak Sari di Jalan Pengapon, dibangun oleh (NEDERLANDSCHE INDISCHE SPOORWEGMAATSCHARIJ), Diresmikan oleh Gubenur Jenderal MR. BARON SLOET VAN DE BEELE. Stasiun ini menggantikan stasiun sebelumnya yang dibangun pada 16 Juni 1864 – 10 Februari 1870 yang melayani jalur Semarang – Jogja – Solo. Karena stasiun itu tidak memenuhi syarat lagi, akibat bertambahnya volume pengangkutan maka dibangunlah Stasiun Tawang. Arsitek gedung ini adalah JP DE BORDES. Bangunan ini selesai dibangun pada bulan Mei 1914.
Bangunan ini mempunyai langgam arsitektur yang Indische yang sesuai dengan kondisi daerah tropis. bangunan ini mempunyai sumbu visual dengan Gereja Blenduk sehingga menambah nilai kawasan. Bangunan ini termasuk “tetenger” Kota Semarang.
3.         PT. MASSCOM GRAPHY
Bangunan ini terletak di Jl. Merak 11 – 15. Gedung ini semula dimiliki oleh HET NOORDEN yaitu surat kabar berbahasa Belanda. Gedung ini mempunyai nilai yang tinggi merupakan cikal bakal dunia pers di Semarang. Saat ini bangunan ini dialih gunakan untuk PT. MASSCOM GRAPHY yang merupakan perusahaan percetakan surat kabar di Suara Merdeka Group.
4.         GEREJA BLENDUK
Berusia lebih dari 200 tahun dan dijadikan “tetenger” (Landmark) kota Semarang. Terletak di Jalan Let Jend. Suprapto No.32. Bangunan ini mulai berdiri pada tahun 1753, digunakan untuk gerejaNEDERLANDSCHE INDISCHE KERK. Gedung ini diperbaiki lagi pada tahun 1756, 1787, dan 1794. Pada tahun 1894 bangunan ini dirombak seperti keadaan sekarang. Arsitek pembangunan ini adalah HPA DE WILDE dan WWESTMAS. Keberadaan gereja ini berperan besar terhadap perkembangan agama kristen di Semarang.
5.         SUSTERAN ORDO FRANSISKAN
Bangunan ini terletak di Jl. Ronggowarsito No. 8. Semula pada tahun 1808 Pastur LAMBERTS PRINSENmemprakarsai pendirian rumah yatim piatu Katholik untuk putra diberi nama WEESHUIS. Pada tahun 1870 datang sekelompok suster dari Ordo FRANSISKAN ke Semarang, kemudian seorang arsitek bangsa Belanda M. NIESTMAN merancang bangunan di lokasi tersebut untuk susteran. Pembangunan dimulai pada tanggal 16 Februari 1906.  Komplek ini memanjang dari Jl.R. Patah sampai Jl. Stasiun Tawang. Sebelum kemerdekaan bangunan ini pernah digunakan untuk markas tentara GURKHA.
6.         KANTOR TELEKOMUNIKASI
Bangunan ini terletak di Jl. Let Jend Suprpto No. 7. Bangunan ini didirikan sekitar tahun 1907 bersamaan dengan Kantor Pos Semarang. Bangunan ini sampai sekarang masih digunakan untuk kantor Telkom. Bangunan ini dirancang sesuai untuk daerah tropis, berada tepat di mulut jalan Branjangan, waktu itu dinamai jalan STADTHUIS STRAAT.
7.         GEDUNG JIWASRAYA
Bangunan yang terletak di Jl. Let. Jend. Suprapto 23 – 25 ini dibangun pada tahun 1920. Arsitek gedung ini adalah HERMAN THOMAS KARSTEN. Seperti pada bangunan-bangunan rancangannya, gedung ini dirancang sesuai dengan iklim tropis. Bangunan ini terdiri dari 3 lantai, sampai saat ini digunakan untuk bangunan perkantoran.
8.         GEDUNG MARBA
Dibangun pada pertengahan abad XIX, terletak di Jl. Let.Jend. Suprapto No.33 yang waktu itu bernamaDEHEEREN STRAAT, merupakan bangunan 2 lantai dengan tebal dinding kurang lebih 20 cm. Pembangunan gedung ini diprakarsai oleh MARTA BADJUNET, seorang warga negara Yaman, merupakan seorang saudagar kaya pada jaman itu.
Untuk mengenang jasanya bangunan itu dinamai singkatan namanya MARBA. Gedung ini awalnya digunakan sebagai kantor usaha pelayaran, Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL).
Selain kantor tersebut digunakan pula untuk toko yang modern dan satu-satunya pada waktu itu, DE ZEIKEL. Setelah pensium, perusahaan pelayarannya dipegang oleh anaknya MARZUKI BAWAZIR. Saat ini bangunan ini tidak ada aktivitasnya dan digunakan untuk gudang.
9.         GEDUNG PT. SUN ALLIANCE
Bangunan ini berdiri sekitar tahun 1866. Hal ini dibuktikan dibagian kerucut muka gedung bagian atas ada tertulis “SAMARANG 1866”. Gedung ini bagian dari bangunan Borumij Wehry. Gedung ini merupkan gedung tertua yang masih berfungsi dan terawat dengan baik, dan dipakai untuk perusahaan asuransi. Konstruksi bangunan ini sudah mengadaptasi bangun yang berciri untuk udara tropis.
10.     KANTOR PT. RAJAWALI NUSINDO
Bangunan ini terletak di kawasan Jl. Mpu Tantular 11-15 Semarang dibangun pada awal XIX. Semula bangunan ini digunakan untuk kolonial. Kemudian beralih, digunakan untuk kantor dagang OEI TIONG HAM CONCERN. Ia seorang keturunan cina, orang terkaya di Semarang pada waktu itu. Pada waktu kemerdekaan gedung ini diambil alih oleh pemerintah RI dan digunakan sebagai Kantor Panitia Utang Piutang Negara(PUPN). Setelah itu dialihkan fungsikan untuk PT. RAJAWALI NUSINDO.
Bangunan kuno diatas hanya sebagian kecil dari bangunan-bangunan kuno yang terdapat di kawasan Kota Lama yang patut dijaga, dipelihara, dan dilestarikan. Bangunan kuno tersebut merupakan aset budaya Indonesia yang tidak ternilai harganya, baik dari segi arsitekturnya maupun historisnya. Oleh karena itu Pemerintah Kota Semarang harus lebih aktif  menjadikan kawasan Kota Lama sebagai wilayah konservasi di Semarang.
F. Upaya Pemerintah Kota Semarang dalam Konservasi Kawasan Kota Lama
Pemerintah Kota Semarang tidak berdiam diri melihat keberadaan Kawasan Kota Lama yang semakin lama semakin memperihatinkan. Pemerintah Kota Semarang telah mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama. Namun, walaupun sudah terdapat Perda yang mengaturnya, kondisi kawasan Kota Lama lama masih memprihatinkan. Hal ini karena aplikasi dari Perda tersebut masih sangat minim.
Menurut Widya Wijayanti “ada 3 cacat lahir yang dibawa oleh Perda tersebut, yaitu :
1.      Perda disusun berdasarkan rencana-rencana yang berasal dari sewindu sebelumnya. Perda tersebut kurang menangkap dengan jeli perubahan-perubahan yang sedang terjadi di dunia, terutama di tanah air, dan bagaimana perubahan tersebut berpengaruh pada kondisi regional dan Kota Semarang.
2.      Label Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan semestinya tidak perlu membelenggu dan menyebabkan isinya berputar-putar di sekitar penataan fisik bangunan semata, yang pada hal-hal kurang pokok terkadang terjerumus terlalu dalam.
3.      Hak-hak pemilik/penghuni yang harus mematuhi aturan yang disusun pemerintah tidak memperoleh ruang dalam perda tersebut.
Melihat kekurang itu seharusnya Pemerintah Kota Semarang harus segera merevisi ulang perda tersebut. Pemerintah Kota Semarang harus lebih aktif dan jelih melihat perkembangan Kota Lama Semarang. Pemerintah Kota Semarang harus melakukan konservasi yang terintegrasi pada Kota Lama, dan ada tujuh konsep dalam melakukan konservasi yang terintegrasi yaitu:
1.    merupakan sebuah proses bukan sebuah projek;
2.    konservasi membutuhkan keseimbangan dalam pengembangan dan kebutuhan penghuni;
3.    merupakan gabungan jangka-panjang yang berkelanjutan: sosial (penghuni); ekonomi (skala kecil perusahaan setempat); budaya (konservasi); dan ekologi (sumber daya alam–kesadaran)
4.    lingkungan hidup harus ditingkatkan melalui pro-aktif dan program yang mendukung;
5.    perbaikan keadaan ekonomi penghuni merupakan bagian dari pendekatan;
6.    dibutuhkan partisipasi yang luas dari stakeholders termasuk komunitas setempat;
7.    pengembangan projek skala besar harus dihindari.
Pemerintah kota Semarang harus menerapkan konsep-konsep ini dalam upayanya melestarikan Kota Lama. Konsep ini harus dijalankan secara aktif, berkala, dan berkelanjutan dan juga dibutuhkan peran serta dari masyarakat Semarang jika masih ingin melihat keberadaan  Kota Lama.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan dari penjelasan diatas yaitu :
1.    Konservasi adalah tindakan untuk memelihara sebanyak mungkin secara utuh dari bangunan bersejarah yang ada.
2.    Kawasan Kota Lama Semarang patut dijadikan wilayah konservasi, karena di kawasan tersebut terdapat banyak bangunan-bangunan kuno peninggalan kolonial Belanda yang mempunyai nilai arsitektural yang tinggi.
3.    Pemerintah Kota Semarang masih kurang memberikan perhatian dalam melestarikan kawasan Kota Lama.
B. Saran
Saran kami dari penulis yaitu :
1.    Perlu adanya perda baru mengenai pelestarian/konservasi kawasan Kota Lama.
2.    Pemerintah Kota Semarang seharusnya lebih sensitif melihat perkembangan Kota Lama Semarang yang dapat dijadikan pusat pariwisata di kota Semarang.
3.    Masyarakat Semarang pada umumnya dan masyarakat di sekitar kawasan Kota Lama pada khususnya, harus memberikan peran serta dalam menjaga kelestarian Kota Lama Semarang, sehingga beban untuk pelestarian Kota Lama Semarang tidak berada sepenuhnya dipundak pemerintah kota.
DAFTAR PUSTAKA
Brommer, B, et.al., Beeld van Een Stadt, Asia Major,Nederland. 1995.
Cramer, B.J.K. Dr. Berlage over moderne Indische Bouwkunst en Stadtsontwikkeling, Indisch
Bouwkundig Tijdschrift 2. 1924, H.6
van der Wall, V.J., Oude Hollandsche Bouwkunst in Indonesia, Hollandsche koloniale bouwkunst in de XVII ein XVIII eeuw, Antwerp. 1942.
van Lier, H.P.J. Semarang´s Stad en ”ommelanden”, ohne Verlag, Semarang. 1928.
van Velsen, M.M.F. Gedenkboek der Gemeente Semarang, N.V. Dagblad de Lokomotief,
Semarang. 1931.

KONSERVASI ARSITEKTUR

KAJIAN KONSERVASI BANGUNAN KUNO DAN KAWASAN BERSEJARAH DI PUSAT KOTA LAMA MANADO
Yenie Naftalia Tonapa1, Dwight M. Rondonuwu, ST. MT2, Dr. Aristotulus E. Tungka, ST.MT3
1Mahasiswa S1 Program Studi Perencanaan Wilayah & Kota Universitas Sam Ratulangi Manado
2 & 3Staf Pengajar Jurusan Arsitektur, Universitas Sam Ratulanggi Manado

Abstrak.

Kota Manado merupakan salah satu kota yang memiliki berbagai macam bentuk peninggalan bersejarah, hal tersebut tidak lepas dari masuknya berbagai macam kebudayaan maupun bekas dari peninggalan kolonial Belanda. Salah satu bentuk peninggalan bersejarah yaitu, adanya bentuk bangunan yang khas dengan gaya arsitektur yang tergabung dari beberapa etnis yang tersebar di beberapa kawasan yang memiliki nilai dan pengaruh sejarah yang kuat. Kawasan bersejarah tersebut merupakan salah satu potensi yang dapat dikembangkan menjadi objek wisata yang mengandung unsur pendidikan dan sejarah melalui bangunan- bangunan peninggalan yang ada, salah satu diantaranya kawasan bersejarah yang ada.di kota Manado, yaitu kawasan Pusat Kota Lama Manado. Kawasan pusat Kota Lama Manado merupakan salah satu kawasan yang memiliki nilai historis dan mempunyai pengaruh terhadap perkembangan Kota Manado. Bangunan-bangunan kuno bersejarah yang ada dikawasan pusat kota lama kini mengalami masalah yang sangat memprihatinkan akibat dari perkembangan aktivitas diperkotaan yang semakin pesat yang berdampak mengancam keberadaan bangunan-bangunan yang memiliki nilai sejarah di kawasan pusat kota lama.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bangunan kuno dan kawasan bersejarah yang ada di pusat kota lama Manado dan menganalisis sejauh mana bangunan kuno dan kawasan bersejarah di pusat kota lama Manado yang dapat dikonservasi. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif. Hasil akhir dari penelitian ini yaitu menentukan bangunan-bangunan maupun kawasan yang dapat dikonservasi dan diharapkan pemerintah lebih memiliki kepedulian terhadap banguna-bangunan yang memiliki nilai sejarah dan dibuatnya peraturan daerah (perda) tentang kawasan konservasi bersejarah tidak hanya di pusat kota lama namun disetiap kawasan-kawasan di kota Manado yang  banguna-bangunanya memiliki nilai sejarah.
Kata kunci: Kata kunci: Bangunan Kuno dan Kawasan Bersejarah, Konservasi Pusat Kota Lama Manado, Heritage Bulding.

PENDAHULUAN.


Kawasan pusat kota Manado, memiliki arti dan peran yang sangat penting bagi pembangunan dan perkembangan kota, berkaitan dengan fakta bahwa pusat kota yang merupakan bagian dari kawasan kota lama yang juga sebagai awal mula perkembangan kota di kota Manado, yang memiliki daya tarik sejarah yang menarik. Kawasan pusat kota sendiri merupakan daerah yang memiliki nilai historis yang didukung dengan adanya bangunan-bangunan tua/kuno, sekaligus sebagai pusat perdagangan kawasan yang paling sering dikunjungi dan dalam RTRW kota Manado disebutkan kawasan kota lama sebagai kawasan strategi provinsi dan kawasan strategi kota.
Berdasarkan tulisan buku Sejarah Kota Manado oleh FEW. Parengkuan, meninjau sejarah perkembangan perdagangan pada masa Kolonial ternyata kegiatan tersebut dimulai dari pusat kota yang kemudian menyebar ke seluruh pelosok kota bahkan sampai ke pinggiran dan pedalaman Minahasa, yang dimaksudkan pusat kota disini adalah suatu lokasi yang mempunyai karakteristik tersendiri dimana terdapat kegiatan perdagangan,    administrasi    serta   aspek-aspek


kehidupan sosial kota dalam bentuknya yang kompleks dan dari lokasi itu dapat dicapai dari segala arah. Secara historis pusat kota merupakan titik perkembangan kota Manado dan dimulai  dari pusat kota itu sendiri dengan mengikuti jalur jalan yang telah tersedia (ribbon development) yang walapun telah berkembang  sedemikian rupa, tetap adanya satu pusat  kota (mononucleus). Ini ditandai dengan didirikan benteng Belanda yang pertama yang pada tahap berikutnya membuka lokasi yang sekarang sebagai pusat kota atau bendar itu sebagai pusat pemukiman orang Cina, India, dan Arab. Politik Kolonial dalam pola perkampungan  kota terutama sejak dibentuknya ’’haminte’’tahun 1991, mendasari pusat kota yang sekarang. Pada semasa Belanda di Manado, Pusat kota  terdiri atas dua bagian yakni pusat pemerintahan dan pusat perdagangan. Pusat pemerintahan diwarnai oleh adanya Benteng Amsterdam, kantor residen, kantor asisten residen, gedung Minahasa- raad, kantor polisi, penjara besar, dan sebuah gedung gereja pusat (Gereja GMIM Sentrum sekarang). Pusat perdagangan terdiri atas pelabuhan Cina, pasar Minahasa, pasar ikan, deretan toko-toko milik   Cina,   India,   dan   Arab.  Perkembangan

selanjutnya oleh Pemerintah Belanda melalui VOC-nya pada tahun 1657 mendirikan benteng  di Manado yang dinamai De Nederlandsche Vastingheid (Fort Nieuw Amsterdam) atas perintah Gubernur Simon Cos. Didalam benteng terdapat loji untuk perkantoran VOC (sekarang pusat pertokoan 45). Dalam periode selama 20 tahun (1960-1980) terjadi perubahan khususnya pada beberapa tempat, Benteng Amsterdam yang dimasa Jepang dihancurkan sekutu, dan sekarang dibangun Pasar 45.
Dalam upaya pembangunan kota perkotaan yang berwawasan identitas, salah satu aspek yang terlupakan adalah konservasi bangunan kuno maupun kawasan bersejarah itu sendiri, dengan melihat kondisi yang ada di zaman sekarang bahwa perhatian terlalu banyak terfokus untuk pembangunan bangunan- bangunan baru yang bersifat moderen, akibatnya berdampak pada berubahnya bentuk kota dan banyak bangunan kuno yang memiliki nilai sejarah dan kawasan bersejarah itu sendiri mengalami penurunan kualitas seperti tidak terpeliharanya dengan adanya pengrusakan dan pembongkaran akibat pembangunan bangunan baru yang semakin berkembang.
Di kota Manado sendiri tepatnya di kawasan kota lama karena memiliki peran dalam sejarah bangsa yang pernah ada,  dengan memiliki peninggalan dalam bentuk bangunan- bangunan dan kawasan yang tertata dan bila dilestarikan dan diperhatikan dengan baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat sekitar dapat menjadi tujuan wisata sejarah kota (urban heritage tourism) yang juga dapat menjadi salah satu daya tarik sebagai aset kota dan dapat berperan memberi kontribusi sebagai aset bagi pengembangan pariwisata di kota Manado dengan konsep pariwisata yang berwawasan lingkungan dan ini juga merupakan salah satu faktor unggulan yang dimiliki Kota Manado.

Rumusan Masalah

1.      Apa saja bangunan kuno dan kawasan bersejarah yang ada di pusat kota lama Manado?
2.      Sejauh mana bangunan kuno dan kawasan bersejarah di pusat  kota lama Manado yang dapat dikonservasi berdasarkan kriteria konservasi bangunan dan kawasan bersejarah?

Tujuan Penelitian



1.      Untuk mengidentifikasi bangunan kuno dan kawasan bersejarah yang ada di pusat Kota Lama Manado.
2.      Untuk menganalisis sejauh mana  bangunan  kuno  dan kawasan  bersejarah di pusat Kota Lama Manado yang dapat dikonservasi.

Ruang Lingkup Wilayah Penelitian


Gambar 1.1 Foto Udara Deliniasi Kawasan Pusat Kota Lama Manado dan Lokasi Penelitian
Sumber : Penulis, 2015

TINJAUAN PUSTAKA

Konservasi
Konservasi adalah tindakan atau upaya untuk mencegah kerusakan dan memperpanjang usia suatu bangunan tua atau kawasan bersejarah. Tujuan konservasi menurut Burra Charter (ICOMOS) adalah konservasi harus mempertahankan,                             memperbaiki       atau memperlihatkan sebanyak mungkin jejak sejarah pada suatu obyek bersejarah apakah itu bangunan ataupun artefak. Yang juga termasuk dalam tujuan konservasi adalah keamanan, pemeliharaan dan masa depan bagi benda dan kawasan bersejarah tersebut.
Konservasi sebagai konsep proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang terkandung terpelihara dengan baik. Meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal. Konservasi kawasan atau sub bagian kota mencakup suatu upaya pencegahan perubahan sosial, dan bukan secara fisik saja. Menurut Shirvani (1984) dalam Silomba (2013) konservasi dari aspek proses desain perkotaan, konservasi harus memproteksi keberadaan lingkungan dan ruang kota yang merupakan tempat bangunan atau kawasan bersejarah dan juga aktivitasnya.

Manfaat Konservasi

Adapun manfaat konservasi (Tungka, 2015)adalah sebagai berikut;

a.       Pelestarian lingkungan lama akan memperkaya pengalaman visual, menyalurkan hasrat kesinambungan, memberikan tautan makna dengan masa lampau, memberikan pilihan untuk tetap tinggal dan bekerja di dalam bangunan maupun lingkungan lama tersebut.
b.      Ditengah perubahan dan pertumbuhan yang pesat seperti sekarang ini, lingkungan lama akan menawarkan suasana permanen yang menyegarkan.
c.       Teknologi pembangunan yang berorientasi pada nilai-nilai ekonomis di atas lahan berskala besar dengan bentuk arsitektur ternyata berakhir dengan keseragaman membosankan. Upaya-upaya untuk mempertahankan bagian kota  yang dibangun dengan skala akrab jika dibandingkan dengan pembangunan baru akan membantu hadirnya sence of place, identitas diri dan suasana kontras.
d.      Kota dan lingkungan lama adalah aset terbesar dalam industri wisata internasional, sehingga perlu dilestarikan.
e.       Merupakan salah satu upaya generasi masa kini untuk dapat melindungi dan menyampaikan warisan kepada generasi mendatang dan merasakan bukti fisik suatu tempat di dalam tradisinya
f.       Membuka kemungkinan bagi setiap manusia untuk memperoleh kenyamanan psikologis.
g.       Membantu terpeliharanya warisan arsitektur yang dapat menjadi catatan sejarah masa lampau yang melambangkan keabadian, dan kesinambungan dalam keterbatasan masa kehidupan manusia.

Kriteria Konservasi

Berdasarkan Catanese & Snyder (1979) dalam Tungka (2015), disebutkan bahwa sebuah bangunan kuno atau suatu lingkungan bersejarah yang layak dikonservasi terdapat tolak ukur antara lain;
a.          Estetika
Bangunan-bangunan atau dari bagian kota yang dilestarikan karena  mewakili prestasi khusus dalam suatu gaya sejarah tertentu.Tolak ukur estetika ini dikaitkan dengan nilai estetis dari arsitektonis: bentuk, tata ruang dan ornamennya.
b.      Kejamakan


Bangunan-bangunan atau bagian dari kota yang dilestarikan karena mewakili satu kelas atau jenis khusus bangunan yang cukup berperan. Penekanan pada karya arsitektur yang mewakili ragam atau jenis yang spesifik.
c.       Kelangkaan
Bangunan yang hanya satu dari jenisnya, atau merupakan contoh terakhir yang masih ada. Karya langka atau satu- satunya di dunia atau tidak dimiliki oleh daerah lain.
d.      Peranan Sejarah
Bangunan-bangunan dari lingkungan perkotaan yang merupakan lokasi-lokasi bagi peristiwa-peristiwa bersejarah yang penting untuk dilestarikan sebagai ikatan simbolis antara peristiwa terdahulu dan sekarang.
e.       Memperkuat Citra Kawasan
Bangunan-bangunan dan di bagian kota yang karena investasi di dalamnya, akan mempengaruhi kawsan-kawasan di dekatnya, atau kehadiratnya bermakna untuk meningkatkan kualitas dan citra lingkungan sekitarnya.
f.       Keistimewaan
Bangunan-bangunan ruang yang dilindungi karena memiliki keistimewaan, misalnya yang tertinggi, tertua, terbesar pertama dan sebagainya
Tabel 2.1 Teknik Pemberian Nilai Bobot Kriteria (K)
Sumber : Catanese & Snyder 1979 dalam Tungka, 2015

Tabel 2.2 Teknik Pemberian Nilai Bobot Konservasi (A)
Sumber : Catanese & Snyder 1979 dalam Tungka, 2015

Tabel 2.3 Perhitungan Kualitas Konservasi Kriteria Estetika
Sumber : Catanese & Snyder 1979 dalam Tungka, 2015

 Tabel 2.4 Penentuan Kelayakan Konservasi Suatu Bangunan

Sumber : Catanese & Snyder 1979 dalam Tungka, 2015

Definisi Kawasan Bersejarah


Definisi Kawasan Bersejarah sendiri adalah kumpulan dari beberapa bangunan atau situs bersejarah yang membentuk suatu kawasan di perkotaan. Definisi Kota Tua atau Kota Bersejarah  tak  hanya  berlaku  pada  satu distrik


atau sebagian kota saja, namun juga daerah- daerah sekitarnya di jaman pembentukannya. Kota Tua juga merupakan daerah yang paling lama dihuni di suatu tempat. Makanya terlihat lebih padat dibandingkan daerah-daerah sekitarnya. (Amo, 2013).

Definisi Bangunan Kuno Bersejarah

Menurut UU No 28/2002 : Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas atau di dalam tanah atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya menyatakan bahwa: “Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap”

Ciri-ciri Bangunan Bersejarah

Berdasarkan undang-undang no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pasal 5 menyatakan bahwa benda, bangunan, atau struktur cagar budaya apabila memiliki kriteria atau cirri-ciri:
a.       Berusia 50 tahun atau lebih
b.      Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun
c.       Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan
d.      Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa
Sedangkan dalam pasal 7 dijelaskan bahwa Bangunan Cagar Budaya dapat:
a.  Berunsur tunggal atau banyak;
b.Berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam

METODE PENELITIAN


Metode yang  digunakan  dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian Deskriptif  dengan metode kualitatif .

Tabel 3.1 Variabel Penelitian


Sumber :Data Analisis 2015

HASIL DAN PEMBAHASAN

Identifikasi Lokasin Penelitian Gambaran Umum Kota Manado
Secara geografis, Kota Manado terletak diantara 1º 30’ - 1º 40’ Lintang utara dan 124º 40’ - 126º 50’ Bujur Timur Kota Manado. Kota Manado secara administratif terbagi kedalam 9 kecamatan dan 87 desa/kelurahan. , sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1988 luas Kota Manado adalah 15.726 Ha. Berdasarkan posisi geografisnya, Kota Manado merupakan salah satu kota yang terletak di provinsi Sulawesi utara.

Gambaran Umum Kecamatan Wenang

Kecamatan Wenang adalah salah satu wilayah atau lokasi penelitian yang yang terletak di antara Lintang Utara – Bujur Timur, dengan luas wilayah yakni 336,95 hektar atau 2.14% (Manado Dalam Angka 2011)
Kecamatan Wenang terdiri dari 9 kelurahan dengan batas-batas sebagai berikut:
-          Sebelah Utara dengan Kecamatan Singkil
-          Sebelah Timur dengan Kecamatan Tikala
-          Sebelah Selatan dengan Kecamatan Sario
-          Sebelah Barat dengan Laut Manado Gambaran  Umum Kawasan         Kota    Lama Manado
Kawasan kota lama Manado merupakan awal pusat berkembangnya Kota Manado. Tempat serta bangunan-bangunan bersejarah yang ada di kawasan   Kota   Lama   Manado   memiliki nilai


sejarah, sehingga tidak jarang kawasan tersebut menjadi tempat wisata, memiliki peninggalan masa lalu seperti Pelabuhan Manado, Klanteng Ban Hin Kiong di kawasan Pecinan dan kawasan pasar 45 Manado yang memiliki nilai pusaka (heritage). Pada RTRW Kota Manado tahun 2010, kawasan kota lama, tapatnya pada kawasan Pecinan dan kawasan kampung Arab merupakan kawasan Strategi Provinsi dalam kategori sebagai kawasan Strategis dari sudut kepentingan sosial. Dan untuk kawasan pelabuhan Kota Manado termaksuk Kawasan strategis kota dari sudut kepentingan Pertumbuhan Ekonomi.
Kawasan pusat kota merupakan daerah yang memiliki nilai historis sekaligus  sebagai  kawasan pusat pemerintahan, jasa, perdagangan, perkantoran, keagamaan, kesehatan dan pendidikan. Kawasan yang merupakan  awal mula berdirinya Kota Manado ini, kini di kenal sampai sekarang dengan nama Pasar 45. Dilihat dari sejarahnya, pada zaman dahulu kawasan ini merupakan landmark kawasan perdagangan di Kota Manado sebelum  munculnya pengembangan kawasan CBD di kawasan Boulevard.
Pada dasarnya lokasi kawasan kota lama Manado ini sudah memiliki rencana pola tata ruang yang lebih spesifik pada peruntukan lahannya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah Kota Manado. Namun seiring dengan beralihnya waktu lokasi ini telah mengalami penurunan fungsi sehingga pemanfaatan lahan dilokasi ini sudah tidak sesuai lagi dengan peruntukan lahan yang sesungguhnya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kota Manado.





Gambar 4.1
Deliniasi Kawasan Kota Lama Manado dan Lokasi Penelitian
Sumber : Penulis , 2015



Gambar 4.2 Peta Deliniasi Lokasi Penelitian
Sumber : Penulis , 2015

Hasil Identifikasi dan Analisis Bangunan Kuno dan Kawasan Bersejarah


Gambar 4.3 Peta Manado tahun 1922
Sumber : Gosal , 2015 ( Diadopsi dari arsip KTILV perpustakaan Leiden)
Gambar 4.4
Peta Sebaran Letak Bangunan dan Kawasan Bersejarah
Sumber : Analisis  penulis, 2015





Gambar 4.5 Deliniasi Zona Kawasan Analisa
Sumber : Analisis  penulis, 2015


Bangunan- bangunan tersebut dapat dilihat pada gambar 4.6 dibawah ini.
Gambar 4.6  Letak Bangunan di  Kawasan A
Sumber : Analisis  penulis, 2015




Berdasarkan Catanese & Snyder (1979) dalam Tungka (2015), disebutkan bahwa sebuah bangunan kuno atau suatu lingkungan bersejarah yang layak dikonservasi terdapat tolak ukur antara lain kriteria yang dipakai untuk menilai, yaitu Estetika, Kejamakan, Kelangkaan, Peranan Sejarah, Memperkuat Citra Kawasan, dan Superlativitas (Keistimewaan). Berikut dibawah ini adalah analisis parameter atau kriteria konservasi pelabuhan Manado.

Bangunan Kawasan A
kawasan pelabuhan Manado, merupakan salah satu kawasan yang memiliki peran sejarah yang penting bagi perkembangan kota lama Manado bahkan bagi pertumbuhan ekonomi kota. Di dalam maupun diseputaran kawasa pelabuhan, ada beberapa bangunan-bangunan kuno bersejarah dibangun pada masa pemerintahan Kolonial  Belanda  yang  masih  dapat   ditemui..



Tabel 4.1 Parameter/Kriteria Konservasi pelabuhan Manado
















Tabel 4.2 Penentuan Kelayakan Konservasi Pelabuhan Manado
Sumber : Hasil Analisis penulis, 2015






Bangunan Kawasan D
Bangunan-bangunan kuno bersejarah yang di identifikasi dan dianalisis pada kawasan D yaitu Eks. Gedung Minahasa Raad, Bioskop Star Jaya, gedung Bioskop Benteng, Monumen Batalyon Worang, Taman Kesatuan Bangsa (TKB)
Gambar 4.11  Letak Bangunan di  Kawasan D
Sumber : Analisis  penulis, 2015

·        




Minahasa Raad

Berdasarkan Catanese & Snyder (1979) dalam Tungka (2015), disebutkan bahwa sebuah bangunan kuno atau suatu lingkungan bersejarah yang layak dikonservasi terdapat tolak ukur antara lain kriteria yang dipakai untuk menilai, yaitu Estetika, Kejamakan, Kelangkaan, Peranan Sejarah, Memperkuat Citra Kawasan, dan Superlativitas  (Keistimewaan).  Berikut dibawah
Sumber : Hasil Analisis penulis, 2015

ini   adalah   analisis   parameter   atau   kriteria konservasi pelabuhan Manado
Tabel 4.3 Parameter/Kriteria Konservasi eks Minahasa Raad
Sumber : Hasil Analisis penulis, 2015


Tabel 4.4 Penentuan Kelayakan Konservasi Minahasa Raad
Sumber : Hasil Analisis penulis, 2015

·         Bioskop Star Jaya

Berdasarkan Catanese & Snyder (1979) dalam Tungka (2015), disebutkan bahwa sebuah bangunan kuno atau suatu lingkungan bersejarah yang layak dikonservasi terdapat tolak ukur antara lain 128riteria yang dipakai  untuk  menilai, yaitu Estetika, Kejamakan, Kelangkaan, Peranan Sejarah, Memperkuat Citra Kawasan, dan Superlativitas (Keistimewaan). Berikut dibawah ini adalah parameter atau kriteria konservasi Bioskop Star Jaya

Tabel 4.5 Parameter/Kriteria Konservasi eks Bioskop Star Jaya
Sumber : Hasil Analisis penulis, 2015


Tabel 4.4 Penentuan Kelayakan Konservasi Bioskop Star Jaya







KESIMPULAN


Berdasarkan  hasil   penelitian   yang   telah dilakukan, maka diperoleh hasil sebagai berikut;
1.  Bangunan Kuno dan Kawasan Bersejarah yang ada di pusat Kota Lama Manado.
Untuk bangunan- bangunan kuno yang masih ada yaitu gedung eks Minahasa Raad, Bioskop Star Jaya, Bioskop Benteng, Monumen Batalyon Worang, gereja GMIM Sentrum dan Tugu Perang Dunia II, gereja Khatolik Ignatius (samping SD Don Bosco), dan Taman Kesatuan Bangsa (TKB). Sedangkan untuk kawasan bersejarah yang masih ada dan dapat dikunjungi yaitu kawasan pelabuhan Manado yang merupakan gerbang kota pada masa itu, dan kawasan pemukiman Cina/pecinan.
2.  Bangunan Kuno dan Kawasan Bersejarah di pusat        Kota     Lama   Manado           yang     dapat

dikonservasi berdasarkan kriteria konservasi bangunan kuno dan kawasan bersejarah.
Bangunan gereja GMIM Sentrum dan Tugu Perang Dunia II, gereja Khatolik Ignatius (samping SD Don Bosco), bangunan eks. Minahasa Raad, bangunan Bioskop Benteng, Monumen Batalyon Worang, dan Taman Kesatuan Bangsa (TKB), untuk kawasan yaitu kawasan pelabuhan Manado, kawasan pemukiman Cina/ pecinan. Sedangkan menurut analisis berdasarkan kriteria bangunan yang tidak layak dikonservasi adalah bangunan Bioskop Star Jaya dikarenakan struktur fisik bangunan secara garis besar sudah rusak  dan tidak layak lagi digunakan apalagi sebagai bagian dari aset wisata kota  Manado.

DAFTAR PUSTAKA

Amo, M. Farisa, 2013. Analisis Kebutuhan Jalur Pedestrian di Kawasan Kota Tua Manado. SkriPsi. Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Sam Ratulangi, Manado
Parengkuan, FEW., Manus. L.Th., Nihe., Rino S., Suryo., Dj., 1986. Sejarah Kota Manado        1945-1979.       Departemen

Pendidikan Kebudayaan Direktorat Sejarah Dan Nilai Tradisional Proyek Inventarisasi Dan Dokumentasi Sejarah Nasional, Jakarta.
Silomba, Denny., 2013. Perubahan Fungsi Kawasan Kota Lama Manado . Tesis, Program Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Tungka,Aristotulus.,2015.Materi Perkuliahan Teknik Konservasi dan Preservasi. Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Sam Ratulangi, Manado.

 http://ilhammaolana.blogspot.co.id/2016/06/konservasi-bangunan-kuno-dan-kawasan.html?zx=36a0e9d6c24a0e2c