Minggu, 21 Februari 2016

KRITIK ARSITEKTUR



1.   Informasi Project

o   Lokasi Project         Qinhuangdao City, Hebei Province, China
o   Ukuran Project        20 Hectares
o   Date of Design        October ,2005-2008 
o   Date of Complete   2008
o   Owner/Client            The Landscape Bureau, Qinghuangdao City, Hebei Province, China


2.   Profile Arsitek

Nama             : Kongjian YU
Profesi           : Dokter Desain, Harvard GSD
Pendidikan   : Profesor dan Dekan Fakultas Arsitektur dan Lanskap Arsitektur, Universitas Peking Visiting Professor, Universitas Harvard Graduate School of Design
Pekerjaan      : Presiden dan Kepala Designer, Turenscape
E-mail: kjyu@urban.pku.edu.cn
Tel: + 86-10-62745788 / 62977779
Fax: + 86-10-62745656 / 62977779
Bio singkat Kongjian YU

            Kongjian Yu menerima Gelar Dokter Desain nya di The Harvard Graduate School of Design di tahun 1995. Ia bergabung dengan SWA Group dari tahun 1995 sampai 1997 di kantor Laguna di California. Ia telah menjadi profesor arsitektur dan arsitektur lansekap di Peking University sejak tahun 1997 , Dekan pendiri Sekolah Pascasarjana Arsitektur Lanskap di Universitas Peking. Ia juga dekan baru didirikan Perguruan Tinggi Arsitektur dan Arsitektur Lansekap di Universitas Peking. Dia adalah pendiri dan presiden Turenscape, yang merupakan perusahaan internasional diberikan dengan sekitar 600 profesional dan merupakan salah satu yang terbesar arsitektur dan arsitektur lansekap praktek swasta pertama dan di China. Dr Yu mengunjungi profesor arsitektur lansekap dan perencanaan kota dan desain, Harvard University Graduate School of Design, dan melayani sebagai Guru Juri untuk Aga Kahn Arsitektur Award.

            Dr Yu telah berlatih di bidang arsitektur, lansekap dan perencanaan kota dan desain. Dia telah memenangkan berbagai penghargaan internasional dalam beberapa tahun terakhir untuk proyek-proyek ekologis dan budaya sensitif, termasuk 8 ASLA Awards termasuk 2.010 penghargaan keunggulan dan tujuh penghargaan kehormatan lainnya (The American Society of Landscape Architects) 2009 ULI global Award untuk Keunggulan, Dunia Pemandangan terbaik Award dari Arsitektur Festival Dunia (2009), Dua kali Ar Muncul Penghargaan Arsitektur dipuji dan Sangat dipuji (Ulasan Arsitektur), 4 Excellence di Waterfront Awards, dua kali Terbaik di Dunia Landscape penghargaan pada Arsitektur Festival Internasional dan banyak hadiah kompetisi internasional.
            Dr Yu adalah pemenang Nasional Medali Emas Seni (2004, Cina). Pada tahun 2004, Dr Yu dianugerahi Oversea Chinese Pioneer Prestasi Medal oleh pemerintah pusat Cina untuk kontribusinya secara keseluruhan bangsa. Dr Yu adalah 4 kali keynote speaker untuk 40 dan 43, 46 dan up-datang 48 IFLA World Congress, dan 2006, dan 2008 konferensi tahunan ASLA. Dia menjabat sebagai ahli konsultan untuk Departemen Perumahan dan Pembangunan Perkotaan-Pedesaan Republik Rakyat Cina, Departemen Tanah dan Sumber Daya Republik Rakyat Cina, dan Kota Beijing, Suzhou., Dll

            Dr Yu menerbitkan secara luas, termasuk lebih dari 250 makalah dan 17 buku. Bukunya saat ini: The Art of Survival - Memulihkan Arsitektur Lansekap (The Publishing Image), The Big Kaki Indah (Harvard Design Magazine, 2009), The Big Foot Revolusi (Ecological Urbanisme, 2010), The Good Earth dipulihkan (2010) . Dia adalah pemimpin redaksi LA Cina. Kepentingan penelitian utama nya meliputi: teori dan metode lanskap dan urbanisme ekologi, warisan budaya.



1.   Latar Belakang Project

       Latar belakang dari proyek ini adalah intervensi pendekatan mini ke Urban Greenway  dengan menggabungkan unsure alam dan vegetasi, "pita merah/red ribbon" adalah yang memiliki panjang lima ratus meter, menggabungkan fungsi pencahayaan, tempat duduk, keunggulan lingkungan, dan orientasi. Menjaga jalur sungai alami sebanyak mungkin selama proses urbanisasi, proyek ini menunjukkan solusi bagaimana desain minimal dapat mencapai berpengaruh besar untuk lanskap.


2.   Kondisi Site Dan Tantangan
           
            Proyek ini terletak di Sungai Tanghe, di pinggiran kota timur di Kota Qinhuangdao, Provinsi Hebei, Cina. Situs merupakan jalur sungai linier, dengan luas total sekitar 20 hektar.
Kondisi situs berikut ditawarkan baik peluang serta tantangan untuk desain situs ini :

o   Baik Kondisi Ekologis: Situs ini ditutupi dengan vegetasi asli yang subur dan beragam, tempat berkumpulnya beragam habitat untuk berbagai species.
o   Unkempt dan sepi: Terletak di sebuah kota tepi pantai, situs adalah tempat pembuangan sampah dan merupakan daerah kumuh sepi,fasilitas irigasi seperti selokan dan menara air yang dibangun untuk pertanian pada tahun yang lalu.
o   Potensi keamanan dan masalah aksesibilitas: dipenuhi dengan semak rimbun dan rumput yang berantakan, situs ini hampir tidak dapat diakses dan tidak aman bagi orang untuk yang menggunakannya.
o   Gunakan Hak : Seiring dengan proses urbanisasi, situs itu difungsikan untuk keperluan rekreasi seperti memancing, berenang dan jogging oleh orang-orang yang datang untuk tinggal di ruang terbuka yang baru dikembangkan di wilayah mereka.
o   Tekanan Pembangunan: sungai ini sudah disalurkan ke hilir, dan proses ini mungkin terjadi lagi di situs, berarti jalur sungai alami ini cenderung untuk diganti dengan pedestrian dan tempat bunga hias kecuali pita merah desain baru di rencanakan.





3.   Tujuan Desain
       
        Tantangan utama desain adalah bagaimana melestarikan habitat alam di sepanjang sungai sekaligus menciptakan penggunaan perkotaan rekreasi dan pendidikan. Solusinya adalah "pita merah."


4.   Solusi Desain

        Pita merah" ini dirancang dengan latar belakang vegetasi hijau dan biru air. Pita ini membentang 500 meter di sepanjang tepi sungai, mengintegrasikan boardwalk, pencahayaan, tempat duduk, interpretasi lingkungan, dan orientasi lingkungan. Pita tersebut terbuat dari baja serat, dan menyala dari dalam sehingga bersinar merah pada malam hari. Memiliki ketinggian 60 cm, dan lebarnya bervariasi 30-150 cm. Berbagai spesimen tanaman tumbuh di lubang yang ditempatkan secara strategis di pita.

            Empat paviliun dalam bentuk awan dibangun sepanjang pita, yang berfungsi memberikan perlindungan dari cuaca, bersantao , dan area berkumpul, Empat taman bunga abadi putih, kuning, ungu dan biru, bertindak sebagai tambal sulam di bidang masa terbuka, dan putar menjadi tempat pembuangan sampah dan situs kumuh.

            Warna merah cerah dari pita menyala situs ini padat bervegetasi, menghubungkan jenis vegetasi alam yang beragam dan empat taman bunga tambahan, serta menyediakan alat struktural yang mengkordinir tempat berantakan dan tidak dapat diakses. Situs alam telah secara dramatis urbanisasi dan dimodernisasi, dua atribut yang sangat dicari oleh warga setempat sambil menjaga proses ekologi dan hasil alam situs secara utuh.


5.   Gambar dan Foto Master Plan

            Situs ini memiliki vegetasi riparian subur tapi tidak aman dan tidak dapat diakses, seluruh daerah ini berantakan dan sepi, dan berada di bawah tekanan urbanisasi dan penyaluran sungai. Pita merah terbuat dari baja serat yang mengintegrasikan beberapa fungsi pencahayaan, tempat duduk, interpretasi lingkungan, dan orientasi. Pita merah sepanjang sungai dengan gangguan minimal terhadap vegetasi asli. Penyeberangan hewan yang dibangun ke dalam pita untuk hewan-hewan kecil. Seorang mantan tepi tidak dapat diakses menjadi daya tarik bagi penduduk di dekatnya. Pita merah berjalan melalui hutan dan membungkuk dengan medan Pita merah sebagai tempat berkumpulnya: Situs alam telah secara dramatis urbanisasi dan dimodernisasi, dua atribut sangat dicari oleh warga setempat, banyak dari mereka adalah mantan petani dan baru urban, sekaligus mempertahankan proses-proses ekologis utuh Pita merah dan salah satu dari empat paviliun, yang masing-masing diberi nama setelah spesies rumput asli, dan terintegrasi dengan desain interpretatif lingkungan




Rabu, 18 November 2015

THE STORY BEGIN ...

Siang all oke ni harusnya postingan minggu lalu yaa ini bisa di bilang true story dimana gue gak pernah posting lagi di bagian story, well mulai aja dari awal pake bangetttt hahaha dimana ini pertama kalinya gue ketemu dan mulai ada rasa sama mba ana..

well lets begin .....
 

Semua berawal dari siang dimana waktu itu gue nemenin ekky yang mau jenguk salah satu temen gue yang juga di anggota bem. Sebelum pergi kerumah dia sebut saja “ana” saya pun menemani ekky untuk belanja buah tangan untuk jenguk kerumahnya, setelah beli susu bearbrand dan beberapa snack kecil gue ekky pun mulai mengendari motor vario hitamnya menuju rumahnya ana. 30 menit kami mengikuti jalan raya bojong depok akhirnya kami pun sampai di sebuah rumah dengan pagar hitam bertutupkan asbes biru. Kami pun segera mengucapkan salam, tak lama mengucapkan salam keluarlah seorang ibu ibu menyambut kami dan bertanya maksud tujuan kami, setelah mengetahui kalo kita adalah teman anaknya akhirnya si ibu pun mempersilahkan masuk kerumahnya. Ini adalah pertama kalinya gue masuk kerumah ana, tidak beberapa kami pun di suruh duduk dan si ibu pun langsung memanggil anaknya, sebelumnya kami menjenguk karena si ana baru aja kecelakaan motor yang membuat dia dirawat beberapa hari di rumah sakit, berhubung saat itu gue belum terlalu kenal sama dia akhirnya gue pun biasa aja mendengar kabar itu karena pada saat itu gue pun masih pusing ngurus masalah gue sama pacar pada saat itu.

            Tak lama keluarlah ana dari kamarnya dengan beberapa luka memar di tangan dan jahitan di kepala menyapa kami berdua, dengan menggunakan baju tidur dan tidak memakai kerudung karena masih ada bekas jahitan dia pun menyapa kita dengan nada yang pelan dan perlahan. Tak lama si ekky pun membuka perbincangan dengan ana, keakraban yang di tunjukan ekky ke ana membuat gue berfikir kalo temen gue ini suka sama ana, ketika sedang berbincang muncul suatu perasaan yang beda dari yang sebelumnya dimana ketika gue ngeliat beberapa senyum kecil yang muncul ketika sedang dia sedang berbincang dengan ekky. Tak lama ibu ana pun datang menyuguhkan kamu segelas minuman sirup berwarna merah, kita pun melanjutkan perbincangan dan ibu ana pun ikut berbincang dengan kami, menjelaskan kronologis kejadian kecelakaan yang di alami oleh anaknya tersebut. Tidak terasa kami sudah lama disana kami pun bergegas pulang karena gak enak juga sama ana dia masih dalam pemulihan medis jadi butuh banyak istirahat, gue pun berbincang sama ekky untuk jangan terlalu lama disini kasian si ana masih  butuh waktu istirahat. Akhirnya gue dan ekky pun pamit pulang entah kenapa pas mau balik ngeliat dia kayak ada sesuatu yang beda, sesuatu yang pada saat itu gak bisa di definisikan dengan kata – kata, gue ayunkan tangan gue ke ana untuk berpamitan, tak lama keluarlah ibu ana dan gue pun ijin pamit pulang. Untuk pertama kalinya gue bersalaman sama ibu dari orang yang pada saat itu gue suka, yaa hanya sekedar suka gak lebih. Dan akhirnya pun kami berdua bergegas pulang. Untuk pertama kalinya gue ngerasain suatu perasaan yang gak biasa ketika ketemu dia, apa mungkin ini yang disebut cinta pada pandangan pertama ? entahlah gue pun juga gak tau namun yang gue tau dan rasa pada saat itu yaa gue suka sama dia, hanya sekedar suka sih karena waktu itu gue pun masih jadian juga sama pacar (sekarang mantan) gue waktu itu.

Well segini dulu yang bisa gue certain dan gue tulis karena cumin ini yang gue inget hahaha… sampai ketemu di postingan berikutnya …..


Kamis, 05 November 2015

Kebangkitan Si ganteng dari Hibernasi ,,,,,

Haiii .... udah lama gak nulis lagi jadi sedikit kaku nih gua hahaha but no problems lama lama bakal kebiasa lagi kayak dulu. cuma butuh waktu aja haha maklum udah 3 tahun lebih gak posting di story hahaha....


hmmmm well kita mualai dari mana yaa??? ( pasang muka bingung )... oke kita mulai dari profile aja kali yaa hahaha. nama gua Islam kurniadi sebenernya di akte sih namanya cuma "Islam" embel kurniadi gue ambil dari nama bokap gw yang kaya terminator,maksud hati cuma buat iseng iseng eh lama lama malah tertulis di KTP haha. 3 tahun gak posting di bagian story membuat gw gatel sendiri mau posting cerita yang udah terjadi selama 3 tahun ini. dari mulai urusan kuliah sampe urusan percintaan gue yang dari dulu selalu yaaa you know lah hahaha.

saat ini gue udah jadi mahasiswa tingkat 4 semester 7 kalau kalian maba pasti gue udah di bilang senior tua karena status semester gue yang tinggal dikit lagi selesai.... gak terasa juga sih sebentar lagi masa pendidikan formal gue pun akan berakhir dan mulai bersiap masuk ke fase kehidupan berikutnya dimana gue harus mewujudkan apa yang gue cita citain mulai mengejar kebutuhan yang akan gue siapin untuk kedepannya, pokoknya banyak dah kalo dijelasin tentang tujuan dan rencana hidup mah hahaha...

asli gue bingung mau ngetik apaan lagi hahaha ... yaaa untuk urusan pendidikan kan tadi sekilas udah gue kupas 1/4 lanjut ke urusan percintaan... yaa saat ini alhamdulillah wasyukurilah masih ada yang mau sama gue yang yaaa lo tau lah kelakuan gue kek gimana hahaha. yaa untuk urusan status alhamdulillah "in relationship" sama siapa kaka ?  yaa ada lah next postingan selanjutnya bakal gue jabarin tentang DIA yang berhasil buat gue move on dari yang dulu. sekilas aja dia itu anaknya manis,mandiri,rajin,pinter,soleha,mungil,baik,kalo cerita sesuatu yang lucu pasti ketawa dulu baru cerita hahaha trus kalo abis cerita lucu pasti selalu ketawa sendiri ketika yang lain udah pada sakit perutnya buat ketawa hahaha. pokoknya beruntunglah gue bisa di temuin sama allah yang kayak dia hahaha tapi gak tau dah apa pacar gue itu beruntung ketemu sama gue hahaha kayaknya sih antara beruntung dan enggak ahahaha...

okedeh berhubung waktu udah jam 2 pagi dan gue pun masih ada tugas yang harus gue kerjain jadi segini dulu dah yang bisa gue kata katain di postingan hari ini. next gue bakal ceritain tentang asal usul si wanita mungil ini dan cerita2 lainnya. but postingan bakal gue keluarin di hari sabtu dan jumat pagi ...


okelah selamat istirahat buat kesayangan gue yang paling ngangenin hahaha.....

Sabtu, 24 Januari 2015

TENDER

PENGERTIAN PERJANJIAN/KONTRAK
Menurut Subekti, kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Ada juga yang memberikan pengertian kepada kontrak sebagai suatu perjanjian atau serangkaian perjanjian di mana hukum memberikan ganti rugi terhadap wanprestasi dari kontrak tersebut, dan oleh hukum, pelaksanaan dari kontrak tersebut dianggap merupakan suatu tugas yang harus dilaksanakan. Menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih
Syarat kontrak
Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia:
  1. Kesepakatan para pihak
  2. Kecakapan para pihak
  3. Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas
  4. Sebab/causa yang diperbolehkan secara hukum.
Asas-Asas dalam Perjanjian/ Kontrak
Dalam ilmu hukum dikenal beberapa asas hukum terhadap suatu kontrak yaitu sebagai berikut:
  1. Asas kontrak sebagai hukum yang mengatur
Hukum mengatur adalah peraturan-peraturan hukum yang berlaku bagi subjek hukum, misalnya para pihak dalam suatu kontrak. Akan tetapi ketentuan hukum seperti ini tidak mutlak berlakunya karena jika para pihak mengatur sebaliknya, maka yang berlaku adalah apa yang diatur oleh para pihak tersebut. Jadi peraturan yang bersifat hukum mengatur dapat disimpangi oleh para pihak. Pada prinsipnya hukum kontrak termasuk kedalam kategori hukum mengatur, yakni sebagian besar (meskipun tidak seluruhnya) dari hukum kontrak tersebut dapat disimpangi oleh para pihak dengan mengaturnya sendiri. Oleh karena itu hukum kontrak ini disebut sebagai hukum yang mempunyai sistem terbuka (open system). Sebagai lawan dari hukum mengatur, adalah apa yang disebut dengan “hukum memaksa”. Dalam hal ini yang dimaksud oleh hukum memaksa adalah aturan hukum yang berlaku secara memaksa atau mutlak, dalam arti tidak dapat disimpangi oleh para pihak yang terlibat dalam suatu perbuatan hukum termasuk oleh para pihak dalam suatu kontrak.
  1. Asas kebebasan berkontrak
Asas kebebasan berkontrak ini merupakan konsekuensi dari berlakunya asas kontrak sebagai hukum mengatur. Dalam hal ini yang dimaksud dengan asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang mengajarkan bahwa para pihak dalam suatu kontrak pada pada prinsipnya bebas untuk membuat atau tidak membuat kontrak, demikian juga kebebasannya untuk mengatur sendiri isi kontrak tersebut. Asas kebebasan berkontrak ini dibatasi oleh rambu-rambu hukum sebagai berikut:
  1. Harus memenuhi syarat sebagai suatu kontrak
  2. Tidak dilarang oleh undang-undang
  3. Tidak bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
  4. Harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

  1. c. Asas Pacta Sunt Servanda
Istilah “Pacta Sunt Servanda” berarti “janji itu mengikat”. Yang dimaksudkan adalah bahwa suatu kontrak yang dibuat secara sah oleh para pihak mengikat para pihak tersebut secara penuh sesuai isi kontrak tersebut. Istilah terkenalnya adalah “my word is my bonds” atau sesuai dengan tampilan bahasa Indonesia “jika sapi dipegang talinya, jika manusia dipegang mulutnya”. Mengikatnya secara penuh atas kontrak yang dibuat oleh para pihak tersebut oleh hukum kekuatannya dianggap sama saja dengan kekuatan mengikat mengikat dari suatu undang-undang. Karena itu, apabila suatu pihak dalam kontrak tidak menuruti kontrak yang telah dibuatnya, oleh hukum disediakan ganti rugi atau bahkan pelaksanaan kontrak secara paksa.
  1. Asas konsensual
Yang dimaksud dengan asas konsensual dari suatu kontrak adalah bahwa jika suatu kontrak telah dibuat, maka dia telah sah dan mengikat secara penuh, bahkan pada prinsipnya persyaratan tertulis pun tidak disyaratkan oleh hukum kecuali untuk beberapa jenis kontrak tertentu, yang memang dipersyaratkan secara tertulis. Syarat tertulis tersebut misalnya dipersyaratkan untuk jenis kontrak berikut ini :
  1. Kontrak perdamaian
  2. Kontrak pertanggungan
  3. Kontrak penghibahan
  4. Kontrak jual beli tanah
  1. Asas obligatoir
Asas obligatoir adalah suatu asas yang menentukan bahwa jika suatu kontrak telah dibuat, maka para pihak telah terikat, tetapi keterikatannya itu hanya sebatas timbulnya hak dan kewajiban semata-mata. Sedangkan prestasi belum dapat dipaksakan karena kontrak kebendaan belum terjadi. Jadi jika terhadap kontrak jual beli misalnya, maka dengan kontrak saja hak milik belum berpindah, jadi baru terjadi kontrak obligatoir saja. Hak milik baru berpindah setelah adanya kontrak kebendaan tersebut atau yang sering disebut juga dengan serah terima (levering). Hukum kontrak Indonesia memberlakukan asas obligatoir ini karena hukum kontrak Indonesia berdasarkan pada Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Walau pun hukum adat tentang kontrak tidak mengakui asas obligatoir karena hukum adat memberlakukan asas kontrak riil.
Artinya suatu kontrak haruslah dibuat secara riil, dalam hal ini harus dibuat secara “terang” dan “tunai”. Dalam hal ini kontrak haruslah dilakukan di depan pejabat tertentu, misal di depan penghulu adat atau ketua adat yang sekaligus juga dilakukan leveringnya. Jika hanya sekedar janji-janji saja, dalam hukum adat kontrak seperti dalam sistem obligatoir dalah hukum adat kontrak seperti itu tidak punya kekuatan sama sekali.
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah
PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Yang bertandatangan di bawah:
Nama               : ……………….
Alamat             : ……………….
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PENYEWA
Nama               : ……………….
Alamat             : ……………….
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PEMILIK
Pemilik dan penyewa dengan ini berjanji dan mengikatkan diri dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1
STATUS KEPEMILIKAN RUMAH
Pemilik menyatakan bahwa tanah beserta rumah yang terletak di Jl. ………….. No. ….. Desa ………….., berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor ………….. adalah benar-benar miliknya dan satu-satunya yang punya hak penuh untuk menyewakan tanah dan rumah tersebut kepada pihak lain.
Bahwa pemilik tersebut hendak menyewakan tanah dan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penyewa dan penyewa menyatakan persetujuannya untuk menyewakan tanah dan rumah  tersebut. Bahwa sekarang saat perjanjian ini ditandatangani tanah dan rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong.
PASAL 2
JANGKA WAKTU
Perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal …………..  sampai dengan ………….. dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat yang akan disepakati kemudian oleh Pemilik dan Penyewa.
PASAL 3
BIAYASEWA
Biaya sewa tanah dan bangunann untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 perjanjian ini adalah sebesar Rp. …………..,- (…………..)
PASAL 4
SISTEM PEMBAYARAN
  1. Penyewa dan Pemilik sepakat bahwa system pembayaran sewa rumah sebagaimana disebut pada pasal 3 dilakukan dalam dua tahap.
  2. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah) dilakukan pada saat perjanjian ini ditandatangani oleh Pemilik dan Penyewa dan perjanjian ini sebagai bukti penerimaan uang tersebut yang sah.
  3. Pembayaran tahap kedua sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2013.
  4. Pemilik berjanjanji bahwa selama tanah dan bangunan itu disewa oleh Penyewa maka Pemilik atau pihak siapa pun tidak berhak untuk memungut uang sewa tambahan atau pungutan sejenis dalam bentuk apa pun.
PASAL 5
PENGGUNAAN RUMAH
  1. Selama dalam jangka waktu berlangsungnya sewa menyewa (kontrak), Penyewa menggunakan tanah dan bangunan tersebut hanya diperuntukkan sebagai tempat tinggal.
  2. Penyewa tidak diperkenankan menggunakan tanah dan bangunan tersebut untuk kegiatan usaha perdagangan, gudang, pabrik, usaha hiburan dan atau berbagai jenis usaha lainnya serta kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
  3. Apabila penyewa menggunakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas maka pemilik secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.
Pernbatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas, Penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh Pemilik.
PASAL 6
PERAWATAN RUMAH
Penyewa wajib memelihara dan merawat rumah yang disewanya sebaik baiknya, seperti layaknya rumah sendiri atas ongkos/biaya penyewa sendiri.
Apabila terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh karena kelalaian penyewa maka biaya/ongkos untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan Penyewa.
Kerusakan-kerusakan lain yang terjadi bukan karena kelalaian Penyewa, tetap menjadi tanggungan Pemilik.
PASAL 7
PENYERAHAN KEMBALI TANAH DAN RUMAH
Penyewa berkewajiban untuk menyerahkan kembali tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini dalam keadaan kosong dan terawat baik pada saat perjanjian ini telah berakhir.
PASAL 8
PENGALIHAN
  1. Selama dalam masa sewa menyewa, penyewa tidak diperkenankan untuk menyewakan  kembali tanah dan rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari pemilik.
  2. Apabila penyewa menyewakan kembali tanah dan rumah kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pemilik, maka pemilik secara sepihak membatalkan perjanjian ini.
  3. Pembatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut di atas, penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh pemilik.
PASAL 9
KEWAJIBAN AHLI WARIS
Perjanjian sewa-menyewa ini dengan segala akibatnya seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak berakhir karena meninggalnya salah satu pihak.
Ahli waris pihak yang meninggal tersebut atau pengganti hak dari masing-masing pihak berkewajiban untuk mentaati seluruh persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian ini.
PASAL 10
BIAYA-BIAYA
Penyewa menyatakan bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan uang kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa-menyewa ini.
Sedangkan untuk pembayaran pajak-pajak pribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggungan Pemilik.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka Penyewa dan Pemilik sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan antara Penyewa dan Pemilik, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu Penyewa dan Pemilik sepakat untuk memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
PASAL 12
PENUTUP
  1. Perjanjian ini dibuat oleh Pemilik dan Penyewa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
  2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat di Jakarta pada hari ini Selasa tanggal tujuh belas bulan tiga  tahun dua ribu tiga belas (17 Maret 2013).
Penyewa                                                                      Pemilik
___________                                                              ___________
OPINI PERJANJIAN
Perjanjian itu bisa tertulis atau tidak tertulis. Perjanjian tertulis contohnya perjanjian utang piutang yang jumlahnya mempunyai nominal yang sagat banyak. bisa saja yang memberi utangan mempunyai syarat jaminan untuk memberikan utangan uang kepada peminjam . Contohnya utang uang yang memberikan jaminan motor.
seseorang yang mendapatkan jaminan motor dan yang memberikan jaminan motor untuk peminjaman uang menyepakati tenggang waktu pengembalian uang. Jika si peminjam uang tidak mengembalikan pinjeman uangnya sampai batas yangt telah di sepakati maka motor yang buat jaminan akan menjadi milik si pemberi pinjaman uang.
Dengan syarat saat persepakatan di buat setidaknya ada 2 saksi (pak RT & salah satu warga) dan tertulis dengan kertas
di atas materai dengan sah.

SUMBER :
https://reza10novyantara94.wordpress.com/2015/01/24/perjanjian-kontrak-rumah/
http://id.wikipedia.org/wiki/Kontrak
http://format-contoh-surat.blogspot.com/2013/11/contoh-surat-perjanjian-kontrak-rumah.html
https://naufalalfatih.wordpress.com/2012/10/10/perjanjiankontrak/

TANGGAPAN TENTANG JEMBATAN TAMAN ISMAIL MARZUKI

Tanggapan mengenai jembatan TIM ini menurut saya melihat dari konstruksi jembatan ini tidak menampilkannya pada saat pekerjaan proyek ini berjalan yaitu penyangga pada jembatan TIM ini pada saat ngecoran jadi beban berat pengecoran itu ambruk menimpa bagian bawah, menurut dari informasi /berita bahwa bagian bawah pekerjaan proyek jembatan TIM ini masih tetap normal digunakan untuk lalu lalang atau akses masyarakat .
Jembatan yang panjang 12m dan tinggi 9m ini roboh menimpa para pekerja proyek, menurut saya ini adalah kelalaian pekerja lapangan proyek tersebut yang seharusnya diberikan penyangga untuk menahan berat beban Jembatan yang sedang dilakukan pengecoran dan juga menutup jalan tersebut dari lalu lalang masyarakat setempat.
Kesimpulan dari tanggapan saya untuk standart pengkerjaan dari penggambaran strukurnya sudah normal /benar tetapi pada saat di lapangan di kurangi karena para pemborong, dan juga getaran-getaran kendaraan yang lewat sangat berpengaruh pada pekerjaan konstruksi proyek tersebut yang berdampak besar dari rubuhnya jembatan TIM ini

https://reza10novyantara94.wordpress.com/2014/11/18/tanggapan-tentang-jembatan-taman-ismail-marzuki/

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN



Hukum Pranata Pembangunan
PENGANTAR
Hukum Pranata Pembangunan 

PENGERTIAN
Hukum Pranata Pembangunan di Indonesia

Untuk membahas masalah hukum pranata pembangunan di Indonesia, pertama-tama kita harus mengetahui apa yang sebenarnya dimaksud dengan hukum pranata pembangunan, menurut kamus besar bahasa Indonesia
Hukum adalah [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

Sedangkan Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.

Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Jadi, definisi dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait sepertiadalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.


Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

Jadi kesimpulannya, dengan adanya Hukum Pranata Pembangunan, dapat membantu menjalankan fungsi dari setiap individu untuk melakukan interaksi sehingga tidak terjadi konflik dan perbedaan pendapat serta dapat terbentuk solidaritas sosial.

UU & PERATURAN PEMBAGUNAN NASIONAL
Tata Hukum dan Kebijakan Negara

UUD HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :

1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )

Pada Bab 1 berisi antara lain :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman

Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.

Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll

Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll

Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
• hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama

Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
• bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.

Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
• hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.

Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.

PENGAPLIKASIAN
Pada tahun 1980 penduduk perkotaan berjumlah sekitar 32,85 juta (22,27% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1990 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 55,43 juta (30,9% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1995 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 71.88 juta (36,91% dari jumlah penduduk nasional). Saat ini jumlah penduduk perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir 110 juta orang, dengan pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang. Sensus penduduk tahun 2000 mencatat total jumlah penduduk adalah 206.264.595 jiwa. 2Tingkat urbanisasi mencapai 40% (tahun 2000), dan diperkirakan akan menjadi 60% pada tahun 2025 (sekitar 160 juta orang)3. Laju pertumbuhan penduduk perkotaan pada kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi 4,4%/tahun, sementara pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun. Perkembangan kota-kota yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota, perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan status desa menjadi kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem (sumberdaya alam dan sumberdaya buatan) berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.

Minggu, 12 Januari 2014

ARSITEKTUR HEMAT ENERGI

PENDHULUAN
            Penipisan cadangan minyak nasional akan menempatkan Indonesia sebagai negara pengimpor sumber daya energi ini dalam waktu dekat. Salah satu sektor penting yang sangat berpengaruh terhadap penggunaan bahan bakar minyak adalah bangunan, umumnya mengonsumsi BBM dalam bentuk energi listrik sekitar 30-60 persen dari total konsumsi BBM di suatu negara.
Untuk kawasan tropis, penggunaan energi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik umumnya lebih rendah dibandingkan dengan negara di kawasan sub- tropis yang dapat mencapai 60 persen dari total konsumsi energi. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan pemanas ruang di sebagian besar bangunan saat musim dingin. Sementara di kawasan tropis, pendingin ruang (AC) hanya digunakan sejumlah kecil bangunan. Meskipun demikian, penghematan energi di sektor bangunan di wilayah tropis semacam Indonesia tetap akan memberikan kontribusi besar terhadap penurunan konsumsi energi secara nasional.
Bangunan merupakan penyaring faktor alamiah penyebab ketidaknyamanan, seperti hujan, terik matahari, angin kencang, dan udara panas tropis, agar tidak masuk ke dalam bangunan. Udara luar yang panas dimodifikasi bangunan dengan bantuan AC menjadi udara dingin. Dalam hal ini dibutuhkan energi listrik untuk menggerakkan mesin AC. Demikian juga halnya bagi penerangan malam hari atau ketika langit mendung, diperlukan energi listrik untuk lampu penerang.
Penghematan energi melalui rancangan bangunan mengarah pada penghematan penggunaan listrik, baik bagi pendinginan udara, penerangan buatan, maupun peralatan listrik lain. Dengan strategi perancangan tertentu, bangunan dapat memodifikasi iklim luar yang tidak nyaman menjadi iklim ruang yang nyaman tanpa banyak mengonsumsi energi listrik. Kebutuhan energi per kapita dan nasional dapat ditekan jika secara nasional bangunan dirancang dengan konsep hemat energi.
BANGUNAN HEMAT ENERGI
Green construction atau konstruksi hijau adalah sebuah gerakan berkelanjutan yang mencita-citakan terciptanya konstruksi dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pemakaian produk konstruksi  yang ramah lingkungan, efisien dalam pemakaian  energi dan sumber daya, serta berbiaya rendah. Gerakan konstruksi hijau ini juga identik dengan sustainbilitas yang mengedepankan keseimbangan antara keuntungan jangka pendek terhadap resiko jangka panjang, dengan bentuk usaha  saat ini yang tidak merusak kesehatan, keamanan dan kesejahteraan masa depan.  Perencanaan konstruksi hijau ini menghasilkan  desain  sistem bangunan yang effisien dalam menggunakan  energi, menggunakan material yang dapat diperbaharui, didaur ulang, dan digunakan kembali serta mendukung konsep efisiensi energi.
Pemilihan material  yang dapat diperbaharui,  di daur ulang dan digunakan kembali  diharapkan dapat meninggalkan jejak yang sesedikit mungkin pada lingkungan. Semua konsep keberpihakan terhadap lingkungan tersebut juga mempertimbangkan efektivitas biaya dan kemudahan pemeliharaan, sehingga memberikan keuntungan bagi para stake holder proses konstruksi tersebut. Aplikasi dari konstruksi hijau pada tahap perencanaan terlihat pada beberapa desain konstruksi yang memperoleh award   sebagai desain bangunan yang hemat energi, dimana sistem bangunan yang didesain dapat mengurangi pemakaian listrik untuk pencahayaan dan tata udara. Selain itu berbagai terobosan baru dalam dunia konstruksi juga memperkenalkan berbagai material struktur yang saat ini menggunakan limbah sebagai salah satu komponennya, seperti pemakaian fly ash, silica fume pada beton siap pakai dan beton pra cetak. Selain itu terobosan sistem pelaksanaan konstruksi juga memperkenalkan material yang mengurangi ketergantungan dunia konstruksi pada pemakaian  material kayu sebagai perancah.
Di Indonesia sendiri memiliki standar-standar yang harus ada dalam bangunan hemat energi, yaitu:
  • SNI 6389:2011, Konservasi energi selubung bangunan pada bangunan gedung.
  • SNI 6390:2011, Konservasi energi tata udara bangunan gedung.
  • SNI 6197:2011, Konservasi energi pada sistem pencahayaan.
  • SNI 6196:2011, Prosedur audit energi pada bangunan gedung.
GEDUNG HEMAT ENERGI DI DUNIA
1.      PEARL RIVER TOWER
Pearl River Tower yang berdiri kokoh di Guangzhou, China, disebut sebagai salah satu arsitektur paling hemat energi di dunia. Dirancang oleh sebuah perusahaan yang berbasis di Chicago, Skidmore, Owings & Merrill (SOM), tujuan awal dari desain Pearl River Tower adalah untuk membangun sebuah gedung hemat energi.
 PearlRiverTower Jan.jpg
Bangunan megah itu mengonsumsi energi 60% lebih sedikit dari bangunan dengan ukuran serupa. Pearl River Tower memanfaatkan angin untuk memenuhi kebutuhan energinya, yang mengarahkan angin ke empat bukaan di lantai mekanik bangunan tersebut.
Selain mengemudikan turbin, angin yang ditarik juga diarahkan seluruh sistem ventilasi menara.
 Panel surya skala besar dipasang pada bangunan fasad untuk menghasilkan energi dari sinar matahari. Penggunaan pencahayaan alami dimaksimalkan melalui kontrol yang merespon terhadap cahaya dan diintegrasikan ke dalam sistem tirai otomatis. Tirai itu sendiri dilengkapi dengan sel fotovoltaik, jadi bahkan ketika tirai ditutup, energi matahari masih tetap dapat dipanen.
 
2.      KIKO HOUSE
                Kiko House, rumah tinggal dengan konsep hemat energi yang praktis ini terletak di Tyrol, Austria, dengan luas total 2583 m2. Pemiliknya yaitu sebuah keluarga kecil dengan 2 putri menginginkan konsep yang berbeda untuk rumah mereka ini. Pasangan suami istri ini menginginkan rumah yang terbuka antara interior dan eksteriornya, sedangkan kedua putrinya memimpikan rumah dengan sebuah menara tinggi untuk kamar tidurnya. Maka hasil akhirnya, sebuah rumah dua lantai dengan pemandangan terbuka ke taman yang luas.
Rumah Tinggal Hemat Energi yang Praktis dan Unik 02.jpg
Rumah terbagi menjadi 2 bagian, bagian pertama merupakan living area terletak di tengah dan dua boks hijau yang berfungsi sebagai garasi dan ruangan kosong diletakkan di luar bangunan utama. Ruangan utama terdiri dari lantai 1 yang merupakan area publik seperti meja makan dan dapur, lantai ke dua terdiri dari kamar tidur dan kamar anak yang mengelilingi sebuah ruang kerja dengan pemandangan langsung ke jalan.
Rumah Tinggal Hemat Energi yang Praktis dan Unik 03.jpg
Yang unik adalah dibuatnya 2 buah gelembung transparan yang kemudian diisi dengan kursi gantun yang bisa berputar untuk tempat duduk anak-anak. Bukaan di seluruh bagian rumah memungkinkan pemilik bisa mengakses pemandangan dari berbagai sudut rumah. Sebagai tambahan, rumah ini menyimpan banyak energi akibat melimpahnya pencahayaan dan penghawaan alami yang ada.
Rumah Tinggal Hemat Energi yang Praktis dan Unik 05.jpg
Rumah Tinggal Hemat Energi yang Praktis dan Unik 09.jpg
3. BAHRAIN WORLD TRADE CENTER
Bahrain World Center atau Bahrain WTC, berlokasi di Al-Manamah, Bahrain, dengan arsitek Shaun Killa (Atkins).
Keunikan desain dari bangunan ini adalah penggunaan Green Technology. Arsiteknya yaitu Shaun Killa. Dia terinspirasi dari bentukkan layar kapal tradisional, dan pemanfaatan energi angin untuk dapat berlayar. Inspirasi tersebut membuat Killla mendapatkan ide untuk konsep bangunannya. Penerapan konsep pada bangunan ini terlihat pada desain bangunan yaitu 2 skyscrapers yang menyerupai dua layar kapal yang mengembang. Skycrapers tersebut dihubungkan dengan 3 jembatan yang berfungsi juga sebagai pemegang wind turbin.
        
Bentukkan skyscrapers mengarahkan angin menuju wind turbin. Wind turbin akan menangkap energi angin merubahnya menjadi energi listrik. Untuk dapat menerapkan konsep tersebut Killa mencari lokasi yang tepat. Desain jembatan  menjadi perhatian dalam bangunan ini, disebabkan jembatan menerima getaran dari wind turbin. Killa juga mendesain facade bangunan dengan menggunakan double glass untuk memperkecil beban AC.
http://finifio.wordpress.com/