Minggu, 21 Februari 2016

KRITIK ARSITEKTUR



1.   Informasi Project

o   Lokasi Project         Qinhuangdao City, Hebei Province, China
o   Ukuran Project        20 Hectares
o   Date of Design        October ,2005-2008 
o   Date of Complete   2008
o   Owner/Client            The Landscape Bureau, Qinghuangdao City, Hebei Province, China


2.   Profile Arsitek

Nama             : Kongjian YU
Profesi           : Dokter Desain, Harvard GSD
Pendidikan   : Profesor dan Dekan Fakultas Arsitektur dan Lanskap Arsitektur, Universitas Peking Visiting Professor, Universitas Harvard Graduate School of Design
Pekerjaan      : Presiden dan Kepala Designer, Turenscape
E-mail: kjyu@urban.pku.edu.cn
Tel: + 86-10-62745788 / 62977779
Fax: + 86-10-62745656 / 62977779
Bio singkat Kongjian YU

            Kongjian Yu menerima Gelar Dokter Desain nya di The Harvard Graduate School of Design di tahun 1995. Ia bergabung dengan SWA Group dari tahun 1995 sampai 1997 di kantor Laguna di California. Ia telah menjadi profesor arsitektur dan arsitektur lansekap di Peking University sejak tahun 1997 , Dekan pendiri Sekolah Pascasarjana Arsitektur Lanskap di Universitas Peking. Ia juga dekan baru didirikan Perguruan Tinggi Arsitektur dan Arsitektur Lansekap di Universitas Peking. Dia adalah pendiri dan presiden Turenscape, yang merupakan perusahaan internasional diberikan dengan sekitar 600 profesional dan merupakan salah satu yang terbesar arsitektur dan arsitektur lansekap praktek swasta pertama dan di China. Dr Yu mengunjungi profesor arsitektur lansekap dan perencanaan kota dan desain, Harvard University Graduate School of Design, dan melayani sebagai Guru Juri untuk Aga Kahn Arsitektur Award.

            Dr Yu telah berlatih di bidang arsitektur, lansekap dan perencanaan kota dan desain. Dia telah memenangkan berbagai penghargaan internasional dalam beberapa tahun terakhir untuk proyek-proyek ekologis dan budaya sensitif, termasuk 8 ASLA Awards termasuk 2.010 penghargaan keunggulan dan tujuh penghargaan kehormatan lainnya (The American Society of Landscape Architects) 2009 ULI global Award untuk Keunggulan, Dunia Pemandangan terbaik Award dari Arsitektur Festival Dunia (2009), Dua kali Ar Muncul Penghargaan Arsitektur dipuji dan Sangat dipuji (Ulasan Arsitektur), 4 Excellence di Waterfront Awards, dua kali Terbaik di Dunia Landscape penghargaan pada Arsitektur Festival Internasional dan banyak hadiah kompetisi internasional.
            Dr Yu adalah pemenang Nasional Medali Emas Seni (2004, Cina). Pada tahun 2004, Dr Yu dianugerahi Oversea Chinese Pioneer Prestasi Medal oleh pemerintah pusat Cina untuk kontribusinya secara keseluruhan bangsa. Dr Yu adalah 4 kali keynote speaker untuk 40 dan 43, 46 dan up-datang 48 IFLA World Congress, dan 2006, dan 2008 konferensi tahunan ASLA. Dia menjabat sebagai ahli konsultan untuk Departemen Perumahan dan Pembangunan Perkotaan-Pedesaan Republik Rakyat Cina, Departemen Tanah dan Sumber Daya Republik Rakyat Cina, dan Kota Beijing, Suzhou., Dll

            Dr Yu menerbitkan secara luas, termasuk lebih dari 250 makalah dan 17 buku. Bukunya saat ini: The Art of Survival - Memulihkan Arsitektur Lansekap (The Publishing Image), The Big Kaki Indah (Harvard Design Magazine, 2009), The Big Foot Revolusi (Ecological Urbanisme, 2010), The Good Earth dipulihkan (2010) . Dia adalah pemimpin redaksi LA Cina. Kepentingan penelitian utama nya meliputi: teori dan metode lanskap dan urbanisme ekologi, warisan budaya.



1.   Latar Belakang Project

       Latar belakang dari proyek ini adalah intervensi pendekatan mini ke Urban Greenway  dengan menggabungkan unsure alam dan vegetasi, "pita merah/red ribbon" adalah yang memiliki panjang lima ratus meter, menggabungkan fungsi pencahayaan, tempat duduk, keunggulan lingkungan, dan orientasi. Menjaga jalur sungai alami sebanyak mungkin selama proses urbanisasi, proyek ini menunjukkan solusi bagaimana desain minimal dapat mencapai berpengaruh besar untuk lanskap.


2.   Kondisi Site Dan Tantangan
           
            Proyek ini terletak di Sungai Tanghe, di pinggiran kota timur di Kota Qinhuangdao, Provinsi Hebei, Cina. Situs merupakan jalur sungai linier, dengan luas total sekitar 20 hektar.
Kondisi situs berikut ditawarkan baik peluang serta tantangan untuk desain situs ini :

o   Baik Kondisi Ekologis: Situs ini ditutupi dengan vegetasi asli yang subur dan beragam, tempat berkumpulnya beragam habitat untuk berbagai species.
o   Unkempt dan sepi: Terletak di sebuah kota tepi pantai, situs adalah tempat pembuangan sampah dan merupakan daerah kumuh sepi,fasilitas irigasi seperti selokan dan menara air yang dibangun untuk pertanian pada tahun yang lalu.
o   Potensi keamanan dan masalah aksesibilitas: dipenuhi dengan semak rimbun dan rumput yang berantakan, situs ini hampir tidak dapat diakses dan tidak aman bagi orang untuk yang menggunakannya.
o   Gunakan Hak : Seiring dengan proses urbanisasi, situs itu difungsikan untuk keperluan rekreasi seperti memancing, berenang dan jogging oleh orang-orang yang datang untuk tinggal di ruang terbuka yang baru dikembangkan di wilayah mereka.
o   Tekanan Pembangunan: sungai ini sudah disalurkan ke hilir, dan proses ini mungkin terjadi lagi di situs, berarti jalur sungai alami ini cenderung untuk diganti dengan pedestrian dan tempat bunga hias kecuali pita merah desain baru di rencanakan.





3.   Tujuan Desain
       
        Tantangan utama desain adalah bagaimana melestarikan habitat alam di sepanjang sungai sekaligus menciptakan penggunaan perkotaan rekreasi dan pendidikan. Solusinya adalah "pita merah."


4.   Solusi Desain

        Pita merah" ini dirancang dengan latar belakang vegetasi hijau dan biru air. Pita ini membentang 500 meter di sepanjang tepi sungai, mengintegrasikan boardwalk, pencahayaan, tempat duduk, interpretasi lingkungan, dan orientasi lingkungan. Pita tersebut terbuat dari baja serat, dan menyala dari dalam sehingga bersinar merah pada malam hari. Memiliki ketinggian 60 cm, dan lebarnya bervariasi 30-150 cm. Berbagai spesimen tanaman tumbuh di lubang yang ditempatkan secara strategis di pita.

            Empat paviliun dalam bentuk awan dibangun sepanjang pita, yang berfungsi memberikan perlindungan dari cuaca, bersantao , dan area berkumpul, Empat taman bunga abadi putih, kuning, ungu dan biru, bertindak sebagai tambal sulam di bidang masa terbuka, dan putar menjadi tempat pembuangan sampah dan situs kumuh.

            Warna merah cerah dari pita menyala situs ini padat bervegetasi, menghubungkan jenis vegetasi alam yang beragam dan empat taman bunga tambahan, serta menyediakan alat struktural yang mengkordinir tempat berantakan dan tidak dapat diakses. Situs alam telah secara dramatis urbanisasi dan dimodernisasi, dua atribut yang sangat dicari oleh warga setempat sambil menjaga proses ekologi dan hasil alam situs secara utuh.


5.   Gambar dan Foto Master Plan

            Situs ini memiliki vegetasi riparian subur tapi tidak aman dan tidak dapat diakses, seluruh daerah ini berantakan dan sepi, dan berada di bawah tekanan urbanisasi dan penyaluran sungai. Pita merah terbuat dari baja serat yang mengintegrasikan beberapa fungsi pencahayaan, tempat duduk, interpretasi lingkungan, dan orientasi. Pita merah sepanjang sungai dengan gangguan minimal terhadap vegetasi asli. Penyeberangan hewan yang dibangun ke dalam pita untuk hewan-hewan kecil. Seorang mantan tepi tidak dapat diakses menjadi daya tarik bagi penduduk di dekatnya. Pita merah berjalan melalui hutan dan membungkuk dengan medan Pita merah sebagai tempat berkumpulnya: Situs alam telah secara dramatis urbanisasi dan dimodernisasi, dua atribut sangat dicari oleh warga setempat, banyak dari mereka adalah mantan petani dan baru urban, sekaligus mempertahankan proses-proses ekologis utuh Pita merah dan salah satu dari empat paviliun, yang masing-masing diberi nama setelah spesies rumput asli, dan terintegrasi dengan desain interpretatif lingkungan




Rabu, 18 November 2015

THE STORY BEGIN ...

Siang all oke ni harusnya postingan minggu lalu yaa ini bisa di bilang true story dimana gue gak pernah posting lagi di bagian story, well mulai aja dari awal pake bangetttt hahaha dimana ini pertama kalinya gue ketemu dan mulai ada rasa sama mba ana..

well lets begin .....
 

Semua berawal dari siang dimana waktu itu gue nemenin ekky yang mau jenguk salah satu temen gue yang juga di anggota bem. Sebelum pergi kerumah dia sebut saja “ana” saya pun menemani ekky untuk belanja buah tangan untuk jenguk kerumahnya, setelah beli susu bearbrand dan beberapa snack kecil gue ekky pun mulai mengendari motor vario hitamnya menuju rumahnya ana. 30 menit kami mengikuti jalan raya bojong depok akhirnya kami pun sampai di sebuah rumah dengan pagar hitam bertutupkan asbes biru. Kami pun segera mengucapkan salam, tak lama mengucapkan salam keluarlah seorang ibu ibu menyambut kami dan bertanya maksud tujuan kami, setelah mengetahui kalo kita adalah teman anaknya akhirnya si ibu pun mempersilahkan masuk kerumahnya. Ini adalah pertama kalinya gue masuk kerumah ana, tidak beberapa kami pun di suruh duduk dan si ibu pun langsung memanggil anaknya, sebelumnya kami menjenguk karena si ana baru aja kecelakaan motor yang membuat dia dirawat beberapa hari di rumah sakit, berhubung saat itu gue belum terlalu kenal sama dia akhirnya gue pun biasa aja mendengar kabar itu karena pada saat itu gue pun masih pusing ngurus masalah gue sama pacar pada saat itu.

            Tak lama keluarlah ana dari kamarnya dengan beberapa luka memar di tangan dan jahitan di kepala menyapa kami berdua, dengan menggunakan baju tidur dan tidak memakai kerudung karena masih ada bekas jahitan dia pun menyapa kita dengan nada yang pelan dan perlahan. Tak lama si ekky pun membuka perbincangan dengan ana, keakraban yang di tunjukan ekky ke ana membuat gue berfikir kalo temen gue ini suka sama ana, ketika sedang berbincang muncul suatu perasaan yang beda dari yang sebelumnya dimana ketika gue ngeliat beberapa senyum kecil yang muncul ketika sedang dia sedang berbincang dengan ekky. Tak lama ibu ana pun datang menyuguhkan kamu segelas minuman sirup berwarna merah, kita pun melanjutkan perbincangan dan ibu ana pun ikut berbincang dengan kami, menjelaskan kronologis kejadian kecelakaan yang di alami oleh anaknya tersebut. Tidak terasa kami sudah lama disana kami pun bergegas pulang karena gak enak juga sama ana dia masih dalam pemulihan medis jadi butuh banyak istirahat, gue pun berbincang sama ekky untuk jangan terlalu lama disini kasian si ana masih  butuh waktu istirahat. Akhirnya gue dan ekky pun pamit pulang entah kenapa pas mau balik ngeliat dia kayak ada sesuatu yang beda, sesuatu yang pada saat itu gak bisa di definisikan dengan kata – kata, gue ayunkan tangan gue ke ana untuk berpamitan, tak lama keluarlah ibu ana dan gue pun ijin pamit pulang. Untuk pertama kalinya gue bersalaman sama ibu dari orang yang pada saat itu gue suka, yaa hanya sekedar suka gak lebih. Dan akhirnya pun kami berdua bergegas pulang. Untuk pertama kalinya gue ngerasain suatu perasaan yang gak biasa ketika ketemu dia, apa mungkin ini yang disebut cinta pada pandangan pertama ? entahlah gue pun juga gak tau namun yang gue tau dan rasa pada saat itu yaa gue suka sama dia, hanya sekedar suka sih karena waktu itu gue pun masih jadian juga sama pacar (sekarang mantan) gue waktu itu.

Well segini dulu yang bisa gue certain dan gue tulis karena cumin ini yang gue inget hahaha… sampai ketemu di postingan berikutnya …..


Kamis, 05 November 2015

Kebangkitan Si ganteng dari Hibernasi ,,,,,

Haiii .... udah lama gak nulis lagi jadi sedikit kaku nih gua hahaha but no problems lama lama bakal kebiasa lagi kayak dulu. cuma butuh waktu aja haha maklum udah 3 tahun lebih gak posting di story hahaha....


hmmmm well kita mualai dari mana yaa??? ( pasang muka bingung )... oke kita mulai dari profile aja kali yaa hahaha. nama gua Islam kurniadi sebenernya di akte sih namanya cuma "Islam" embel kurniadi gue ambil dari nama bokap gw yang kaya terminator,maksud hati cuma buat iseng iseng eh lama lama malah tertulis di KTP haha. 3 tahun gak posting di bagian story membuat gw gatel sendiri mau posting cerita yang udah terjadi selama 3 tahun ini. dari mulai urusan kuliah sampe urusan percintaan gue yang dari dulu selalu yaaa you know lah hahaha.

saat ini gue udah jadi mahasiswa tingkat 4 semester 7 kalau kalian maba pasti gue udah di bilang senior tua karena status semester gue yang tinggal dikit lagi selesai.... gak terasa juga sih sebentar lagi masa pendidikan formal gue pun akan berakhir dan mulai bersiap masuk ke fase kehidupan berikutnya dimana gue harus mewujudkan apa yang gue cita citain mulai mengejar kebutuhan yang akan gue siapin untuk kedepannya, pokoknya banyak dah kalo dijelasin tentang tujuan dan rencana hidup mah hahaha...

asli gue bingung mau ngetik apaan lagi hahaha ... yaaa untuk urusan pendidikan kan tadi sekilas udah gue kupas 1/4 lanjut ke urusan percintaan... yaa saat ini alhamdulillah wasyukurilah masih ada yang mau sama gue yang yaaa lo tau lah kelakuan gue kek gimana hahaha. yaa untuk urusan status alhamdulillah "in relationship" sama siapa kaka ?  yaa ada lah next postingan selanjutnya bakal gue jabarin tentang DIA yang berhasil buat gue move on dari yang dulu. sekilas aja dia itu anaknya manis,mandiri,rajin,pinter,soleha,mungil,baik,kalo cerita sesuatu yang lucu pasti ketawa dulu baru cerita hahaha trus kalo abis cerita lucu pasti selalu ketawa sendiri ketika yang lain udah pada sakit perutnya buat ketawa hahaha. pokoknya beruntunglah gue bisa di temuin sama allah yang kayak dia hahaha tapi gak tau dah apa pacar gue itu beruntung ketemu sama gue hahaha kayaknya sih antara beruntung dan enggak ahahaha...

okedeh berhubung waktu udah jam 2 pagi dan gue pun masih ada tugas yang harus gue kerjain jadi segini dulu dah yang bisa gue kata katain di postingan hari ini. next gue bakal ceritain tentang asal usul si wanita mungil ini dan cerita2 lainnya. but postingan bakal gue keluarin di hari sabtu dan jumat pagi ...


okelah selamat istirahat buat kesayangan gue yang paling ngangenin hahaha.....

Sabtu, 24 Januari 2015

TENDER

PENGERTIAN PERJANJIAN/KONTRAK
Menurut Subekti, kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Ada juga yang memberikan pengertian kepada kontrak sebagai suatu perjanjian atau serangkaian perjanjian di mana hukum memberikan ganti rugi terhadap wanprestasi dari kontrak tersebut, dan oleh hukum, pelaksanaan dari kontrak tersebut dianggap merupakan suatu tugas yang harus dilaksanakan. Menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih
Syarat kontrak
Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia:
  1. Kesepakatan para pihak
  2. Kecakapan para pihak
  3. Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas
  4. Sebab/causa yang diperbolehkan secara hukum.
Asas-Asas dalam Perjanjian/ Kontrak
Dalam ilmu hukum dikenal beberapa asas hukum terhadap suatu kontrak yaitu sebagai berikut:
  1. Asas kontrak sebagai hukum yang mengatur
Hukum mengatur adalah peraturan-peraturan hukum yang berlaku bagi subjek hukum, misalnya para pihak dalam suatu kontrak. Akan tetapi ketentuan hukum seperti ini tidak mutlak berlakunya karena jika para pihak mengatur sebaliknya, maka yang berlaku adalah apa yang diatur oleh para pihak tersebut. Jadi peraturan yang bersifat hukum mengatur dapat disimpangi oleh para pihak. Pada prinsipnya hukum kontrak termasuk kedalam kategori hukum mengatur, yakni sebagian besar (meskipun tidak seluruhnya) dari hukum kontrak tersebut dapat disimpangi oleh para pihak dengan mengaturnya sendiri. Oleh karena itu hukum kontrak ini disebut sebagai hukum yang mempunyai sistem terbuka (open system). Sebagai lawan dari hukum mengatur, adalah apa yang disebut dengan “hukum memaksa”. Dalam hal ini yang dimaksud oleh hukum memaksa adalah aturan hukum yang berlaku secara memaksa atau mutlak, dalam arti tidak dapat disimpangi oleh para pihak yang terlibat dalam suatu perbuatan hukum termasuk oleh para pihak dalam suatu kontrak.
  1. Asas kebebasan berkontrak
Asas kebebasan berkontrak ini merupakan konsekuensi dari berlakunya asas kontrak sebagai hukum mengatur. Dalam hal ini yang dimaksud dengan asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang mengajarkan bahwa para pihak dalam suatu kontrak pada pada prinsipnya bebas untuk membuat atau tidak membuat kontrak, demikian juga kebebasannya untuk mengatur sendiri isi kontrak tersebut. Asas kebebasan berkontrak ini dibatasi oleh rambu-rambu hukum sebagai berikut:
  1. Harus memenuhi syarat sebagai suatu kontrak
  2. Tidak dilarang oleh undang-undang
  3. Tidak bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
  4. Harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

  1. c. Asas Pacta Sunt Servanda
Istilah “Pacta Sunt Servanda” berarti “janji itu mengikat”. Yang dimaksudkan adalah bahwa suatu kontrak yang dibuat secara sah oleh para pihak mengikat para pihak tersebut secara penuh sesuai isi kontrak tersebut. Istilah terkenalnya adalah “my word is my bonds” atau sesuai dengan tampilan bahasa Indonesia “jika sapi dipegang talinya, jika manusia dipegang mulutnya”. Mengikatnya secara penuh atas kontrak yang dibuat oleh para pihak tersebut oleh hukum kekuatannya dianggap sama saja dengan kekuatan mengikat mengikat dari suatu undang-undang. Karena itu, apabila suatu pihak dalam kontrak tidak menuruti kontrak yang telah dibuatnya, oleh hukum disediakan ganti rugi atau bahkan pelaksanaan kontrak secara paksa.
  1. Asas konsensual
Yang dimaksud dengan asas konsensual dari suatu kontrak adalah bahwa jika suatu kontrak telah dibuat, maka dia telah sah dan mengikat secara penuh, bahkan pada prinsipnya persyaratan tertulis pun tidak disyaratkan oleh hukum kecuali untuk beberapa jenis kontrak tertentu, yang memang dipersyaratkan secara tertulis. Syarat tertulis tersebut misalnya dipersyaratkan untuk jenis kontrak berikut ini :
  1. Kontrak perdamaian
  2. Kontrak pertanggungan
  3. Kontrak penghibahan
  4. Kontrak jual beli tanah
  1. Asas obligatoir
Asas obligatoir adalah suatu asas yang menentukan bahwa jika suatu kontrak telah dibuat, maka para pihak telah terikat, tetapi keterikatannya itu hanya sebatas timbulnya hak dan kewajiban semata-mata. Sedangkan prestasi belum dapat dipaksakan karena kontrak kebendaan belum terjadi. Jadi jika terhadap kontrak jual beli misalnya, maka dengan kontrak saja hak milik belum berpindah, jadi baru terjadi kontrak obligatoir saja. Hak milik baru berpindah setelah adanya kontrak kebendaan tersebut atau yang sering disebut juga dengan serah terima (levering). Hukum kontrak Indonesia memberlakukan asas obligatoir ini karena hukum kontrak Indonesia berdasarkan pada Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Walau pun hukum adat tentang kontrak tidak mengakui asas obligatoir karena hukum adat memberlakukan asas kontrak riil.
Artinya suatu kontrak haruslah dibuat secara riil, dalam hal ini harus dibuat secara “terang” dan “tunai”. Dalam hal ini kontrak haruslah dilakukan di depan pejabat tertentu, misal di depan penghulu adat atau ketua adat yang sekaligus juga dilakukan leveringnya. Jika hanya sekedar janji-janji saja, dalam hukum adat kontrak seperti dalam sistem obligatoir dalah hukum adat kontrak seperti itu tidak punya kekuatan sama sekali.
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah
PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Yang bertandatangan di bawah:
Nama               : ……………….
Alamat             : ……………….
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PENYEWA
Nama               : ……………….
Alamat             : ……………….
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PEMILIK
Pemilik dan penyewa dengan ini berjanji dan mengikatkan diri dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1
STATUS KEPEMILIKAN RUMAH
Pemilik menyatakan bahwa tanah beserta rumah yang terletak di Jl. ………….. No. ….. Desa ………….., berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor ………….. adalah benar-benar miliknya dan satu-satunya yang punya hak penuh untuk menyewakan tanah dan rumah tersebut kepada pihak lain.
Bahwa pemilik tersebut hendak menyewakan tanah dan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penyewa dan penyewa menyatakan persetujuannya untuk menyewakan tanah dan rumah  tersebut. Bahwa sekarang saat perjanjian ini ditandatangani tanah dan rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong.
PASAL 2
JANGKA WAKTU
Perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal …………..  sampai dengan ………….. dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat yang akan disepakati kemudian oleh Pemilik dan Penyewa.
PASAL 3
BIAYASEWA
Biaya sewa tanah dan bangunann untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 perjanjian ini adalah sebesar Rp. …………..,- (…………..)
PASAL 4
SISTEM PEMBAYARAN
  1. Penyewa dan Pemilik sepakat bahwa system pembayaran sewa rumah sebagaimana disebut pada pasal 3 dilakukan dalam dua tahap.
  2. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah) dilakukan pada saat perjanjian ini ditandatangani oleh Pemilik dan Penyewa dan perjanjian ini sebagai bukti penerimaan uang tersebut yang sah.
  3. Pembayaran tahap kedua sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2013.
  4. Pemilik berjanjanji bahwa selama tanah dan bangunan itu disewa oleh Penyewa maka Pemilik atau pihak siapa pun tidak berhak untuk memungut uang sewa tambahan atau pungutan sejenis dalam bentuk apa pun.
PASAL 5
PENGGUNAAN RUMAH
  1. Selama dalam jangka waktu berlangsungnya sewa menyewa (kontrak), Penyewa menggunakan tanah dan bangunan tersebut hanya diperuntukkan sebagai tempat tinggal.
  2. Penyewa tidak diperkenankan menggunakan tanah dan bangunan tersebut untuk kegiatan usaha perdagangan, gudang, pabrik, usaha hiburan dan atau berbagai jenis usaha lainnya serta kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
  3. Apabila penyewa menggunakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas maka pemilik secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.
Pernbatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas, Penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh Pemilik.
PASAL 6
PERAWATAN RUMAH
Penyewa wajib memelihara dan merawat rumah yang disewanya sebaik baiknya, seperti layaknya rumah sendiri atas ongkos/biaya penyewa sendiri.
Apabila terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh karena kelalaian penyewa maka biaya/ongkos untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan Penyewa.
Kerusakan-kerusakan lain yang terjadi bukan karena kelalaian Penyewa, tetap menjadi tanggungan Pemilik.
PASAL 7
PENYERAHAN KEMBALI TANAH DAN RUMAH
Penyewa berkewajiban untuk menyerahkan kembali tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini dalam keadaan kosong dan terawat baik pada saat perjanjian ini telah berakhir.
PASAL 8
PENGALIHAN
  1. Selama dalam masa sewa menyewa, penyewa tidak diperkenankan untuk menyewakan  kembali tanah dan rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari pemilik.
  2. Apabila penyewa menyewakan kembali tanah dan rumah kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pemilik, maka pemilik secara sepihak membatalkan perjanjian ini.
  3. Pembatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut di atas, penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh pemilik.
PASAL 9
KEWAJIBAN AHLI WARIS
Perjanjian sewa-menyewa ini dengan segala akibatnya seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak berakhir karena meninggalnya salah satu pihak.
Ahli waris pihak yang meninggal tersebut atau pengganti hak dari masing-masing pihak berkewajiban untuk mentaati seluruh persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian ini.
PASAL 10
BIAYA-BIAYA
Penyewa menyatakan bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan uang kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa-menyewa ini.
Sedangkan untuk pembayaran pajak-pajak pribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggungan Pemilik.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka Penyewa dan Pemilik sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan antara Penyewa dan Pemilik, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu Penyewa dan Pemilik sepakat untuk memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
PASAL 12
PENUTUP
  1. Perjanjian ini dibuat oleh Pemilik dan Penyewa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
  2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat di Jakarta pada hari ini Selasa tanggal tujuh belas bulan tiga  tahun dua ribu tiga belas (17 Maret 2013).
Penyewa                                                                      Pemilik
___________                                                              ___________
OPINI PERJANJIAN
Perjanjian itu bisa tertulis atau tidak tertulis. Perjanjian tertulis contohnya perjanjian utang piutang yang jumlahnya mempunyai nominal yang sagat banyak. bisa saja yang memberi utangan mempunyai syarat jaminan untuk memberikan utangan uang kepada peminjam . Contohnya utang uang yang memberikan jaminan motor.
seseorang yang mendapatkan jaminan motor dan yang memberikan jaminan motor untuk peminjaman uang menyepakati tenggang waktu pengembalian uang. Jika si peminjam uang tidak mengembalikan pinjeman uangnya sampai batas yangt telah di sepakati maka motor yang buat jaminan akan menjadi milik si pemberi pinjaman uang.
Dengan syarat saat persepakatan di buat setidaknya ada 2 saksi (pak RT & salah satu warga) dan tertulis dengan kertas
di atas materai dengan sah.

SUMBER :
https://reza10novyantara94.wordpress.com/2015/01/24/perjanjian-kontrak-rumah/
http://id.wikipedia.org/wiki/Kontrak
http://format-contoh-surat.blogspot.com/2013/11/contoh-surat-perjanjian-kontrak-rumah.html
https://naufalalfatih.wordpress.com/2012/10/10/perjanjiankontrak/